PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Diduga Diserobot Oknum TNI AD
Gapoktan Wahana Mandiri Lapor ke Denpom
PEKANBARU - Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Wahana Mandiri, Dumai melaporkan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) ke Detasemen Polisi Militer (Denpom). Dua oknum TNI dituding menyerobot lahan seluas 78 hektar.
Sekretaris Gapoktan Wahana Mandiri, Khozairi, Senin (06/11/2017) di Pekanbaru mengungkapkan, kronologis dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oknum TNI. Bahwa, pada tahun 2008, Gapoktan Wahana Mandiri membeli lahan seluas 1.017 hektar dari seorang bernama Marihot yang bersertifikat Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Tanah (SKT). Adapun lokasi berada di Kelurahan Besilam Baru, kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. "Karena keterbatasan keuangan, hanya 1.000 ha saja yang tergarap. 117 hektar belum kami garap, tapi sudah dibatasi dengan parit," ungkap Khozairi.
Namun pada tahun 2015, menurut Khozairi, 78 ha dari 117 ha lahan yang tidak digarap itu sudah digarap oleh seorang warga Duri, Kabupaten Bengkalis atas nama Mardiono.
Menurut keterangan Mardiono saat dikonfirmasi pihaknya, lahan itu dibeli dari dua anggota TNI AD bernama Abdul Mutakhir yang saat itu berpangkat mayor dan memagang jabatan sebagai Kepala Staf Kodim (Kasdim) di Bengkalis dan Serda Hardiansyah Harahap.
"Kala kami konfirmasi, Mardiono menunjukkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas tanah yang digarapnya itu," ungkapnya.
Merasa dirugikan, pihaknya mencoba melakukan komunikasi dengan Mardiono. Namun sayang tidak pernah mendapatkan titik temu, karena selalu dibenturkan oleh Serda Hardiansyah.
Bahkan pihak Hardiansyah Harahap yang pasang badan membela Mardiono, tidak membuka kran untuk berembuk dan berkomunikasi dengan pihaknya.
Di sisi lain, Abdul Mutakhir sekarang tidak bertugas di Provinsi Riau tapi sudah pindah ke Jawa.
"Kita ingin selesaikan secara musyawarah. Tapi tidak pernah diberi kesempatan," tutur Khozairi.
Berangkat dari kondisi itu, menurut Khozairi pihaknya mengambil jalan melaporkan dua oknum TNI tersebut ke Denpom. "Kita sudah laporkan penyerobotan lahan itu ke Denpom Pekanbaru beberapa waktu lalu. Tapi karena TKP-nya di Dumai, kita diarahkan melapor ke Denpom Kota Dumai," ujar Khozairi.
Berdasarkan informasi dari Denpom Pekanbaru, diakui bahwa Abdul Mutakhir dan Serda Hardiansyah Harahap memang benar anggota TNI AD.
"Berdasarkan arahan dari Denpom Pekanbaru, maka kita sudah laporkan kasus ini ke Denpom Dumai. Tapi pada saat kami melapor, justru saya seperti sedang disidik," ujarnya kesal.
Kendati telah dilaporkan perkara penyerobotan lagan tersebut, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut perkara itu.
"Kita berharap Denpom bisa mebantu memfasilitasi polemik ini dengan cara damai. Itu saja, tapi sepertinya sulit sekali rakyat kecil seperti kami mendapatkan keadilan," keluh Khozairi. (vie)
Sekretaris Gapoktan Wahana Mandiri, Khozairi, Senin (06/11/2017) di Pekanbaru mengungkapkan, kronologis dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oknum TNI. Bahwa, pada tahun 2008, Gapoktan Wahana Mandiri membeli lahan seluas 1.017 hektar dari seorang bernama Marihot yang bersertifikat Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Tanah (SKT). Adapun lokasi berada di Kelurahan Besilam Baru, kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. "Karena keterbatasan keuangan, hanya 1.000 ha saja yang tergarap. 117 hektar belum kami garap, tapi sudah dibatasi dengan parit," ungkap Khozairi.
Namun pada tahun 2015, menurut Khozairi, 78 ha dari 117 ha lahan yang tidak digarap itu sudah digarap oleh seorang warga Duri, Kabupaten Bengkalis atas nama Mardiono.
Menurut keterangan Mardiono saat dikonfirmasi pihaknya, lahan itu dibeli dari dua anggota TNI AD bernama Abdul Mutakhir yang saat itu berpangkat mayor dan memagang jabatan sebagai Kepala Staf Kodim (Kasdim) di Bengkalis dan Serda Hardiansyah Harahap.
"Kala kami konfirmasi, Mardiono menunjukkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas tanah yang digarapnya itu," ungkapnya.
Merasa dirugikan, pihaknya mencoba melakukan komunikasi dengan Mardiono. Namun sayang tidak pernah mendapatkan titik temu, karena selalu dibenturkan oleh Serda Hardiansyah.
Bahkan pihak Hardiansyah Harahap yang pasang badan membela Mardiono, tidak membuka kran untuk berembuk dan berkomunikasi dengan pihaknya.
Di sisi lain, Abdul Mutakhir sekarang tidak bertugas di Provinsi Riau tapi sudah pindah ke Jawa.
"Kita ingin selesaikan secara musyawarah. Tapi tidak pernah diberi kesempatan," tutur Khozairi.
Berangkat dari kondisi itu, menurut Khozairi pihaknya mengambil jalan melaporkan dua oknum TNI tersebut ke Denpom. "Kita sudah laporkan penyerobotan lahan itu ke Denpom Pekanbaru beberapa waktu lalu. Tapi karena TKP-nya di Dumai, kita diarahkan melapor ke Denpom Kota Dumai," ujar Khozairi.
Berdasarkan informasi dari Denpom Pekanbaru, diakui bahwa Abdul Mutakhir dan Serda Hardiansyah Harahap memang benar anggota TNI AD.
"Berdasarkan arahan dari Denpom Pekanbaru, maka kita sudah laporkan kasus ini ke Denpom Dumai. Tapi pada saat kami melapor, justru saya seperti sedang disidik," ujarnya kesal.
Kendati telah dilaporkan perkara penyerobotan lagan tersebut, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut perkara itu.
"Kita berharap Denpom bisa mebantu memfasilitasi polemik ini dengan cara damai. Itu saja, tapi sepertinya sulit sekali rakyat kecil seperti kami mendapatkan keadilan," keluh Khozairi. (vie)
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut