• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
23 Agustus 2026
Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
23 Agustus 2026
Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
23 Agustus 2026
Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?
23 Agustus 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Pemkab Kuansing dan Fraksi PKB Plus Sependapat Tolak Rekrut 6.300 Tenaga Kontrak Daerah

Redaksi
Senin, 06 November 2017 10:54:07 WIB
Cetak

TELUK KUANTAN, Riauin.com - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sependapat dengan Fraksi PKB Plus yang menolak perekrutan 6.300 tenaga kontrak daerah. Karena menurut Fraksi PKB Plus angka sebanyak itu tidaklah rasional sehingga Fraksi PKB Plus menolak dengan tegas usulan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Bupati, Kuansing H Mursini dimana pendapat Fraksi PKB Plus juga sama persepsinya dengan pemerintah daerah. Karena disampaikan Bupati, Pemda akan melakukan perekrutan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Demikian disampaikan Bupati saat menyampaikan pidato Jawaban Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kuansing terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kuansing Tahun Anggaran 2017, ahlkhir pekan kemarin.
                                                                                                                                             
Kemudian disampaikan Bupati, terkait pertanyaan Fraksi Golkar rencana penerimaan tenaga kontrak daerah sebanyak 6.300, disampaikan Bupati, bahwa sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang masih berlaku pembatasan bagi pemerintah daerah untuk mengangkat tenaga honorer kontrak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 Tahun 2005.

Termasuk disampaikan Bupati, hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau tetap menjadi pertimbangan kita, namun diakui Bupati, kita didaerah masih membutuhkannya. Untuk itu, kita sudah mengupayakan konsultasi dan perbandingan dengan berbagai pihak sehingga disarankan bahwa penempatan pegawai non ASN haruslah menjadi pendukung kegiatan yang dilaksanakan dimasing-masing OPD.

Dijelaskan Bupati, bahwa sampai saat ini Pemerintah daerah baru sampai pada tahap pengalokasian anggaran dimasing-masing OPD, sedangkan jumlahnya tetap memperhatikan rencana kebutuhan seperti kebutuhan kita untuk penjaga aset daerah, termasuk di Kecamatan-Kecamatan.

Kemudian disampaikannya, terkait dengan mekanisme penerimaan tenaga non ASN dapat berasal dari yang sudah pernah dan memohon kembali serta yang baru memohon.

Dilanjutkan Bupati, terkait dengan tenaga kesehatan, Satpol PP, petugas Damkar yang SK kontraknya bekerja dan berakhir bulan Desember 2016, namun tahun 2017 sebagian dipekerjakan kembali dengan latar belakang kebutuhan pelaksanaan tugas-tugas di OPD yang sangat urgen, maka telah dilakukan penganggaran penggajiannya terhitung sejak mereka bekerja secara rill.

Menjawab pandangan umum Fraksi Demokrat, terkait gaji Rp 700 ribu yang akan diterima tenaga kontrak daerah tidak sesuai dengan UMK Kabupaten Rp 2.389.835, dijelaskan Bupati, Pemda berkeinginan memberikan gaji yang layak kepada orang yang kita pekerjakan, namun untuk memberikan besaran gaji yang sesuai, Pemda dihadapkan pada keterbatasan kemampuan keuangan daerah, seperti dilansir dari halloriau.

Disampaikan Bupati, berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015 PNS terendah digaji sebesar Rp 1.488.500 juga lebih kecil dari UMK. Dalam penentuan penggajian tentu harus mempertimbangkan beban kerja. Sampai saat ini kata Bupati, untuk besaran gaji tenaga honor kontrak daerah belum ada rujukan terkait standar penggajian oleh karenanya dapat berbeda dimasing-masing daerah. (nol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan

Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?

Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi

Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye

Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti

Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?

Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan

Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?

Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi

Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye

Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti

Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
  • 2 Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
  • 3 Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
  • 4 Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
  • 5 Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
  • 6 Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?
  • 7 Daftar 13 Jalur yang Lolos ke Babak Semifinal Pacu Jalur Teluk Kuantan
  • 8 Aksi Pamer Tuak di Gelanggang Pacu Jalur Bikin Geram Warga Lokal, PBK Minta Maaf
  • 9 Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan
Terkini +INDEKS

Asap Belum Ganggu Penerbangan, Bandara SSK II Pekanbaru Waspadai Arah Angin

24 Agustus 2026
Riau Dikepung 491 Titik Panas, BMKG Minta Waspadai Karhutla
24 Agustus 2026
Sinergi Perkuat Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi, BRK Syariah Tandatangani MoU Layanan Perbankan Bersama PT Riau Pangan Bertuah
23 Agustus 2026
Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
23 Agustus 2026
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
23 Agustus 2026
Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
23 Agustus 2026
Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
23 Agustus 2026
Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Hadir di Tepian Narosa, BRK Syariah Bawa Kemudahan Transaksi Digital untuk Festival Pacu Jalur 2026
23 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved