• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
09 Oktober 2026
Mahasiswa FH UNRI Dorong Penguatan Ekologi dan Pangan Desa Bukit Sembilan
08 Oktober 2026
Bupati Berjiwa Tinta
07 Oktober 2026
Adu Nasib ke Pusat, Pemkab Kuansing Perjuangkan 8 Agenda Pembangunan Strategis
07 Oktober 2026
TKD 2027 Diproyeksi Anjlok, Plt Bupati Kuansing Siapkan Strategi Pengetatan Anggaran
07 Oktober 2026

  • Home
  • Sumbar

Wujudkan Keadilan Restoratif, Kejati Sumbar Bentuk 108 Rumah Resortorative Justice

Redaksi

Jumat, 02 Desember 2022 05:27:19 WIB
Cetak
Foto: Antara

RIAUIN.COM - Kejaksan Tinggi Sumatera Barat sepanjang 2022 telah membentuk 108 rumah Restorative Justice sebagai wadah untuk menyelesaikan perkara pidana ringan yang terjadi di tengah masyarakat tanpa harus dibawa ke pengadilan.

"Pembentukan Rumah Restorative Justice terus kami lakukan sepanjang tahun ini, sejak Januari hingga November sudah dibentuk sebanyak 108 rumah," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yusron, di Padang, Kamis.

Ia menyebutkan seratusan Rumah Restorative Justice itu tersebar di 14 kabupaten atau kota di provinsi setempat yang dikoordinatori oleh setiap Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Cabang Kejari.

Jumlah paling banyak berada di wilayah hukum Kejari Solok sebanyak 75 unit, kemudian Pariaman sebanyak 21 unit, Bukittinggi, Tanah Datar, Pasaman, Agam, dan lainnya.

Ia menjelaskan sejatinya rumah Restorative Justice adalah wadah yang sengaja dibentuk untuk menyelesaikan perkara pidana yang terjadi di tengah masyarakat dengan keadilan restoratif.

"Melalui rumah Restorative Justice ini kejaksaan terus mengembangkan semangat keadilan restoratif, karena tidak semua perkara harus sampai ke pengadilan lalu berakhir di penjara," jelasnya dikutip dari antara.

Ia mengatakan Rumah Restorative Justice bisa dijadikan tempat bermusyawarah antar para pihak dalam menyelesaikan tindak pidana ringan berdasarkan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat.

"Setiap proses mediasi atau musyawarah juga dilakukan dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat mulai dari tokoh agama, adat, dan lainnya," jelasnya.

Ia mengatakan saat ini Kejati terus memantau perkembangan terhadap 108 Rumah Restorative Justice yang sudah dibentuk.

Menurutnya pihak kejaksaan akan terus mendorong pembentukan Rumah Restorative Justice sesuai instruksi dari Jaksa Agung RI, dengan target setiap Nagari atau desa di Sumbar memiliki Rumah Restorative Justice.

Sejalan dengan pembentukan Rumah Restorative Justice, sepanjang 2022 Kejati beserta jajaran telah menghentikan proses terhadap 16 kasus tindak pidana lewat keadilan restoratif.

Keadilan restoratif merupakan alur penyelesaian perkara di luar sidang yang dilakukan terhadap tindak pidana ringan yang memenuhi syarat serta ketentuan di tingkat penuntutan.

Jenis kasus yang dihentikan didominasi oleh kasus penganiayaan, kemudian pencurian biasa, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta lainnya.

Secara tidak langsung, kata Yusron, keadilan restoratif juga akan meringankan beban penjara yang ada di provinsi setempat.

Dalam menghentikan penuntutan ada beberapa hal yang diperhatikan pihaknya yaitu kepentingan korban, penghindaran stigma negatif bagi pelaku, respon masyarakat dan kepatutan, serta ketertiban umum.

Ia menegaskan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif akan dilaksanakan pihaknya secara transparan tanpa pungutan.

Jika menilik aturan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yakni Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020, keadilan restoratif bisa diberikan kepada pelaku yang terjerat kasus pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun.

Beberapa persyaratan lain adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), jumlah kerugian di bawah Rp2,5 juta, serta ada perdamaian antara tersangka dengan korban yang direspons positif oleh keluarga.

Ia menjelaskan yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif yakni adanya pemulihan keadaan pada keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga keharmonisan di lingkungan masyarakat juga bisa pulih kembali. (*)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kantor Bupati hingga Gedung DPRD Solok Terdampak Galodo, Pemkab Inventarisasi Kerusakan

Hujan Deras di Gunung Talang Solok Picu Galodo, Kawasan Arosuka Tertimbun Material Longsor

Hadirkan BTS Baru di Jorong Lariang, Telkomsel Buka Akses Konektivitas dan Peluang Digital bagi Masyarakat

Ketua PW IPNU Sumbar Berikan Seminar Kemerdekaan tentang Bahaya Bullying di PPMINI Tandikek

Telkomsel Tanam 3.000 Mangrove di Pesisir Selatan, Perkuat Komitmen Jaga Lingkungan Berkelanjutan

SMANDA Menguasai Dunia, Jejak Alumni Perkuat Warisan 170 Tahun Sikolah Radjo

Kantor Bupati hingga Gedung DPRD Solok Terdampak Galodo, Pemkab Inventarisasi Kerusakan

Hujan Deras di Gunung Talang Solok Picu Galodo, Kawasan Arosuka Tertimbun Material Longsor

Hadirkan BTS Baru di Jorong Lariang, Telkomsel Buka Akses Konektivitas dan Peluang Digital bagi Masyarakat

Ketua PW IPNU Sumbar Berikan Seminar Kemerdekaan tentang Bahaya Bullying di PPMINI Tandikek

Telkomsel Tanam 3.000 Mangrove di Pesisir Selatan, Perkuat Komitmen Jaga Lingkungan Berkelanjutan

SMANDA Menguasai Dunia, Jejak Alumni Perkuat Warisan 170 Tahun Sikolah Radjo

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PSPS Percaya Diri Hadapi Semen Padang dan Bhayangkara di Grup B League Cup
  • 2 BMKG Pantau 19 Titik Panas di Riau, Terbanyak dari Kuansing
  • 3 Jarak Pandang 1.000 Meter di Pekanbaru, Keberangkatan Pesawat Bandara SSK II Tetap Normal
  • 4 Adu Nasib ke Pusat, Pemkab Kuansing Perjuangkan 8 Agenda Pembangunan Strategis
  • 5 TKD 2027 Diproyeksi Anjlok, Plt Bupati Kuansing Siapkan Strategi Pengetatan Anggaran
  • 6 Menembus Keterisolasian Kuansing, Trase Tol Pekanbaru–Teluk Kuantan Didorong ke Pusat
  • 7 Proyeksi DBH Migas 2027 Anjlok 77 Persen, Postur APBD Kuantan Singingi Terancam Pincang
  • 8 Kualitas Udara Memburuk, Pemkab Kuansing Perpanjang Masa Libur Sekolah
  • 9 Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Terkini +INDEKS

Dari Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

10 Oktober 2026
Diselimuti Kabut Asap, Helat Pelalawan ke-27 Resmi Dibuka, Zukri: Mo La, Awak Bangun Pelalawan
09 Oktober 2026
Telkomsel dan PosDigi Luncurkan Paket Sat Set Pos untuk Dukung Operasional Agen Pos
09 Oktober 2026
Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
09 Oktober 2026
Dua Pemuda Tewas Disapu Gelombang Saat Memancing di Bantan Bengkalis, Satu Remaja Selamat
09 Oktober 2026
Antisipasi Musim Hujan hingga Februari, Pemko Pekanbaru Pangkas Pohon Lapuk dan Tebang Risiko Tumbang
09 Oktober 2026
KPK Periksa Kadis PUPR dan DPMPTSP Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
09 Oktober 2026
Pemprov Riau dan Kadin Dumai Matangkan Rencana Pembangunan Jembatan Bengkalis dan Pelabuhan Buruk Bakul
09 Oktober 2026
Sediakan Lahan Hibah dan Pinjam Pakai, Kampar Terima Anggaran KDKMP Terbesar di Riau
09 Oktober 2026
Teridentifikasi Lewat CCTV, Pencuri Motor di Sukajadi Pekanbaru Ditangkap Polisi
09 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved