• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
23 Agustus 2026
Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
23 Agustus 2026
Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
23 Agustus 2026
Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?
23 Agustus 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Kurun Waktu 1,5 Tahun, Kejari Kuansing Selamatkan Kerugian Negara Rp539 Juta

Redaksi
Sabtu, 22 Juli 2017 10:33:27 WIB
Cetak

TELUK KUANTAN, Riauin.com - Dalam kurun waktu 1,5 tahun, mulai 2016 lalu sampai Juni 2017, Kejaksaan negeri (Kejari) Kuantan Singingi telah menyelamatkan kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi lebih kurang Rp 539 juta.

Seperti disampaikan Kajari Kuansing, Jufri ,SH,MH kepada awak media diruang kerjanya, Jumat (21/7/2017), khusus bidang Pidana khusus (Pidsus) selama tahun 2016 kita sudah melakukan penyidikan terhadap 6 perkara, dan 6 perkara tersebut telah dilakukan eksekusi.

"Dari enam jumlah perkara tersebut, satu perkara dari penyidik Polri, kita menyelamatkan kerugian negara lebih kurang 389 juta," ujar Kajari Kuansing Jufri.

Sementara ditahun 2017, penyidik Kajaksaan negeri Kuansing sudah melakukan penyidikan terhadap 3 perkara, dan tiga perkara tersebut sudah tahap eksekusi.

"Dari 3 perkara tersebut, 2 perkara dari Kejaksaan dan satu dari penyidik Polri," jelas Jufri.

Dari tiga perkara yang sudah eksekusi tersebut, kita berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih kurang Rp 150 juta.

Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Sertifikat Tanah
Kemudian dari tiga perkara yang kita tangani, untuk perkara terkait tersangka AM selaku Ketua Koperasi Siampo Pelangi dugaan korupsi pembuatan sertifikat tanah pola KKPA antara PTPN V dengan Koptan Siampo Pelangi dengan nilai lebih kurang Rp 1,2 Miliar.

Disampaikan Kajari, proses penyelidikannya masih terus berjalan.

"Memang dirasa agak terlambat, mengapa demikian karena kita dalam hal ini dugaan tindak pidananya terjadi diwaktu yang agak lampau yakni pada 2010," jelas ufri.

Dikatakan Jufri, dan saksi yang kita mintai keterangan itu sudah banyak yang pindah domisili terutama saksi dari PTPN V.

"Ada yang sudah pindah ke Medan dan Kalimantan, ini yang terus kita kumpulkan," katanya.

Ditambah dengan kondisi keterbatasan SDM yang ada di Kejaksaan, tentunya tidak menyurutkan langkah kita untuk bekerja dan kita terus berupaya bekerja maksimal menyelesaikan dugaan tindak pidana korupsi ini.

Kemudian untuk proses kasus dugaan korupsi Koperasi ini, ada juga beberapa ahli yang kita tunggu hasilnya.

"Kita juga telah lakukan beberapa kali ekspos, dan sudah mengirimkan resume kasus terhadap posisi perkara ini," katanya.

Kita juga minta ahli hukum pidana Universitas Riau dan ahli kehutanan UR untuk membantu kita dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pembuatan sertifikat tanah pola KKPA antara PTPN V dengan Koptan Siampo Pelangi.(hrc)





[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan

Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?

Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi

Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye

Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti

Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?

Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan

Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?

Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi

Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye

Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti

Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
  • 2 Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
  • 3 Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
  • 4 Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
  • 5 Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
  • 6 Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?
  • 7 Daftar 13 Jalur yang Lolos ke Babak Semifinal Pacu Jalur Teluk Kuantan
  • 8 Aksi Pamer Tuak di Gelanggang Pacu Jalur Bikin Geram Warga Lokal, PBK Minta Maaf
  • 9 Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan
Terkini +INDEKS

Sinergi Perkuat Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi, BRK Syariah Tandatangani MoU Layanan Perbankan Bersama PT Riau Pangan Bertuah

23 Agustus 2026
Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
23 Agustus 2026
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
23 Agustus 2026
Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
23 Agustus 2026
Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
23 Agustus 2026
Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Hadir di Tepian Narosa, BRK Syariah Bawa Kemudahan Transaksi Digital untuk Festival Pacu Jalur 2026
23 Agustus 2026
Daftar 13 Jalur yang Lolos ke Babak Semifinal Pacu Jalur Teluk Kuantan
22 Agustus 2026
Aksi Pamer Tuak di Gelanggang Pacu Jalur Bikin Geram Warga Lokal, PBK Minta Maaf
22 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved