PBB Hapus Ganja dari Daftar Zat Berbahaya
RIAUIN.COM - Komisi PBB melakukan pemungutan suara untuk menghapus ganja dari daftar yang mengkategorikannya sebagai obat paling berbahaya, sebuah langkah yang menetapkan tanaman tersebut memiliki nilai untuk bahan pengobatan.
Komisi PBB bidang Obat-Obatan Narkotik menyetujui rekomendasi dari WHO pada Rabu untuk menghapus ganja dan getah atau resin ganja dari klasifikasi Daftar IV di bawah Konvensi Tunggal Obat-Obatan Narkotik 1961, di mana ganja dan turunannya dimasukkan dalam satu kategori dengan heroin dan candu atau opium.
Zat yang diklasifikasikan sebagai Daftar IV adalah bagian dari obat Daftar I. Artinya bahan ini tidak hanya dianggap "sangat adiktif dan sangat rentan disalahgunakan," tapi juga dilabeli "sangat berbahaya dan nilai medis atau penyembuhannya sangat terbatas."
"Ini adalah kabar baik bagi jutaan orang yang menggunakan ganja untuk tujuan penyembuhan dan mencerminkan realitas pasar yang berkembang untuk produk obat berbasis ganja," jelas sekelompok organisasi advokasi kebijakan obat, dikutip dari CNN.
Pemungutan suara pada Rabu memutuskan ganja dan resin ganja tidak lagi diklasifikasikan sebagai zat paling berbahaya dan diakui memiliki manfaat medis. Tapi mereka tetap tunduk pada batasan di bawah kategori Daftar I.
"Kami menyambut baik pengakuan lama yang tertunda bahwa ganja adalah obat," ujar Direktur Eksekutif Konsorsium Kebijakan Narkoba Internasional, Ann Fordham dalam sebuah pernyataan.
"Namun, reformasi ini saja masih jauh dari memadai mengingat ganja masih tetap masuk daftar yang keliru di tingkat internasional," lanjutnya.
Langkah ini sebagian besar bersifat simbolis, dan mungkin tidak berdampak langsung pada cara pemerintah mengontrol zat yang terdaftar. Tapi langkah ini bisa memberi dorongan pada upaya legalisasi ganja medis di negara-negara yang meminta panduan PBB.
Komisi ini mengumpulkan 27 suara yang sepakat dan 25 suara tidak setuju saat berlangsung pemungutan suara. Amerika Serikat, Inggris Raya, Jerman, dan Afrika Selatan termasuk di antara perwakilan yang mendukung, sementara negara-negara termasuk Brasil, China, Rusia, dan Pakistan menolak.
Anggota juga menolak empat rekomendasi lain dari WHO tentang ganja dan turunannya, yang termasuk menghilangkan ekstrak dan larutan ganja dari status Daftar I dan mengklasifikasikan komponen psikoaktif ganja, tetrahidrocannabinol, atau THC.
Alfredo Pascual, seorang analis untuk publikasi perdagangan Marijuana Business Daily, mengatakan dalam sebuah rilis berita, langkah ini merupakan pengakuan implisit atas manfaat penyembuhan atau obat dari ganja.
"Dan bahwa ganja tidak sebahaya yang diyakini sekitar 60 tahun lalu," pungkasnya. - gha
Berita Lainnya
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Paket Pascabayar dengan Kuota hingga 300 GB dan Hiburan Premium
Euforia Nobar Piala Dunia 2026 Memuncak, Capella Honda Ingatkan Pengendara Tetap #Cari_Aman
DPD KSPSI Riau Tegaskan Muscab FSP NIBA Pembaruan Sah, Tengku Darwin Resmi Nahkodai PC Pekanbaru
IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Jadi Komisaris BUMD Riau di Usia 22 Tahun, Sambu Jawab Kritik dengan Kinerja
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Paket Pascabayar dengan Kuota hingga 300 GB dan Hiburan Premium
Euforia Nobar Piala Dunia 2026 Memuncak, Capella Honda Ingatkan Pengendara Tetap #Cari_Aman
DPD KSPSI Riau Tegaskan Muscab FSP NIBA Pembaruan Sah, Tengku Darwin Resmi Nahkodai PC Pekanbaru
IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Jadi Komisaris BUMD Riau di Usia 22 Tahun, Sambu Jawab Kritik dengan Kinerja