PILIHAN
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Sosialisasi ke Kelurahan dan Sekolah Tentang Pengelolaan dan Jadwal Pembuangan Sampah
Pekanbaru, Riauin.com - Pemerintah kota Pekanbaru Melalui Dinas Lingkungan Hidup Dan kebersihaan Melaksanakan Kegiatan sosialisasi Tentang Pengelolaan Sampah dan Jadwal Pembuangan sampah di beberapa kelurahan dan Sekolah Dasar.
Sosialisasi ini diadakan oleh bidang Penaatan dan Peningkatan kapasitas Lingkungan yang di laksanakan oleh Seksi Peningkatan kapasitas Informasi dan komunikasi Lingkungan (PKIDKL) selaku Kasinya Ibu Wenny Arizona, SKM.
Dalam konfirmasi kasi PKIDKL Weni mengatakan dalam agenda sosialisasi pada bulan April berlokasi di beberapa kelurahan yaitu kelurahan Sukajadi kecamatan Sukajadi,Kelurahan Kota Tinggi kecamatan Pekanbaru, kel Tuah Madani Kecamatan Tampan, Kel Sago Kecamatan Senapelan dan pada Tanggal 20/4/2017 diadakan Sosialisasi di SD 180 Jl. Wira wiri Kel Tangkerang Labuai kec Bukit Raya dengan di dampingi kepala sekolah SD 180 Elida, SPd dan pada tanggal 21/4/2017 di SD 108 Jl. Merpati Putih Labuay Kecamatan Bukit Raya juga di dampingi oleh kepala Sekolahnya Ali Bakri,Mpd.
Sosialisasi dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan masih tahap edukasi di kecamatan,kelurahan dan sekolah tentang jam pembuangan sampah berdasarkan surat edaran walikota Tentang jam pembuangan sampah pada pukul 19.00s/d 05.00 Wib dan membuang sampah pada tempat yang telah di tentukan, Saat ini masyarakat kota pekanbaru blm seluruhnya mengetahui kapan jam pembuangan sampah maka perlu edukasi kepada masyarakat terkait hal ini.
Sosialisasi dan Patroli dilakukan setiap hari kerja. Petugas patroli jika menemukan masyarakat membuang sampah diluar jam dan tempat yang telah ditentukan maka masyarakat tsb diberikan penyuluhan dan petugas patroli menyuruh masyarakat membawa pulang sampah mereka kembali.
Harapannya dengan tersosialisasinya jadwal pembuangan sampah kepada masyarakat kota Pekanbaru dan masyarakat mau mentaatinya saya yakin kota pekanbaru terbebas dari permasalahan sampah ungkapnya.
Sosialasi ini akan terus dilakukan oleh Dinas lingkungan hidup dan kebersihan dan saat ini sedang dalam proses pembentukan Satgas. persiapan pembentukan Satgas ini sudah 90% dan jika Satgas terbentuk maka Sanksi pun akan berlaku, masyarakat yg membuang sampah sampah bukan pada jam Dan tempatnya akan diambil KTP nya dan dilakukan sidang tindak pidana dan sanksinya bs berupa denda dan kurungan. (Adv-BLH&Kebersihan/kominfo)
Sosialisasi ini diadakan oleh bidang Penaatan dan Peningkatan kapasitas Lingkungan yang di laksanakan oleh Seksi Peningkatan kapasitas Informasi dan komunikasi Lingkungan (PKIDKL) selaku Kasinya Ibu Wenny Arizona, SKM.
Dalam konfirmasi kasi PKIDKL Weni mengatakan dalam agenda sosialisasi pada bulan April berlokasi di beberapa kelurahan yaitu kelurahan Sukajadi kecamatan Sukajadi,Kelurahan Kota Tinggi kecamatan Pekanbaru, kel Tuah Madani Kecamatan Tampan, Kel Sago Kecamatan Senapelan dan pada Tanggal 20/4/2017 diadakan Sosialisasi di SD 180 Jl. Wira wiri Kel Tangkerang Labuai kec Bukit Raya dengan di dampingi kepala sekolah SD 180 Elida, SPd dan pada tanggal 21/4/2017 di SD 108 Jl. Merpati Putih Labuay Kecamatan Bukit Raya juga di dampingi oleh kepala Sekolahnya Ali Bakri,Mpd.
Sosialisasi dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan masih tahap edukasi di kecamatan,kelurahan dan sekolah tentang jam pembuangan sampah berdasarkan surat edaran walikota Tentang jam pembuangan sampah pada pukul 19.00s/d 05.00 Wib dan membuang sampah pada tempat yang telah di tentukan, Saat ini masyarakat kota pekanbaru blm seluruhnya mengetahui kapan jam pembuangan sampah maka perlu edukasi kepada masyarakat terkait hal ini.
Sosialisasi dan Patroli dilakukan setiap hari kerja. Petugas patroli jika menemukan masyarakat membuang sampah diluar jam dan tempat yang telah ditentukan maka masyarakat tsb diberikan penyuluhan dan petugas patroli menyuruh masyarakat membawa pulang sampah mereka kembali.
Harapannya dengan tersosialisasinya jadwal pembuangan sampah kepada masyarakat kota Pekanbaru dan masyarakat mau mentaatinya saya yakin kota pekanbaru terbebas dari permasalahan sampah ungkapnya.
Sosialasi ini akan terus dilakukan oleh Dinas lingkungan hidup dan kebersihan dan saat ini sedang dalam proses pembentukan Satgas. persiapan pembentukan Satgas ini sudah 90% dan jika Satgas terbentuk maka Sanksi pun akan berlaku, masyarakat yg membuang sampah sampah bukan pada jam Dan tempatnya akan diambil KTP nya dan dilakukan sidang tindak pidana dan sanksinya bs berupa denda dan kurungan. (Adv-BLH&Kebersihan/kominfo)
Berita Lainnya
Petani Sayur Organik Terima Sertifikat Izin Edar PSAT PDUK dari DKP Pekanbaru
Distankan Pekanbaru Perkirakan Kebutuhan Hewan Kurban Idul Adha 2024 Sama dengan Tahun Lalu
Lepas Rombongan Biker, Sekdako Pekanbaru Apresiasi Alfa Scorpii Gelar Ajang Maxi Day Yamaha
Bantu Bawa Jemaah Calon Haji ke Bandara, Pemko Pekanbaru Siapkan Lima Unit Bus
Pj Walikota Ingatkan Sekolah Negeri Tak Pungut Bayaran Saat PPDB
3.294 CJH Riau Siap Diberangkatkan Lewat Bandara SSK II Pekanbaru
Petani Sayur Organik Terima Sertifikat Izin Edar PSAT PDUK dari DKP Pekanbaru
Distankan Pekanbaru Perkirakan Kebutuhan Hewan Kurban Idul Adha 2024 Sama dengan Tahun Lalu
Lepas Rombongan Biker, Sekdako Pekanbaru Apresiasi Alfa Scorpii Gelar Ajang Maxi Day Yamaha
Bantu Bawa Jemaah Calon Haji ke Bandara, Pemko Pekanbaru Siapkan Lima Unit Bus
Pj Walikota Ingatkan Sekolah Negeri Tak Pungut Bayaran Saat PPDB
3.294 CJH Riau Siap Diberangkatkan Lewat Bandara SSK II Pekanbaru