Kanal

Pemuda Pelajar dan Masyarakat Sakai Riau Tuding Demo Sony Cs Ilegal

PEKANBARU, Riauin.com - Ratusan masa yang tergabung dalam Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar dan Masyarakat Sakai Riau (PB HPPMS-R)  Kecamatan Kandis menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubenur Riau, Senin (11/3/2019) siang.

Kedatangan masyarakat Suku Sakai kali ini untuk mengklarifikasi terhadap aksi demo yang dilakukan segelintir kelompok, beberapa waktu. Masa tersebut dikomandai oleh Sony alias Dapson dan Juntak cs dinilai ilegal.

Kordinator Lapangan (Korlap) Satria mengungkap bahwa aksi demo yang dilakukan Sony cs yang mengatasnamakan Suku Sakai di depan kantor Gubenur Riau, lalu diduga ilegal.

"Mereka (Sony cs,red) mengaku sudah diberi kuasa oleh Bathin masyarakat Suku Sakai dalam memperjuangkan hak. Padahal sebenarnya Bathin tidak memberikan kuasa kepada Sony," ungkap Satria kepada wartawan, Senin (11/3/2019).

Untuk itu, Satria menyebut masyarakat Suku Sakai mendatangi kantor Gubenur Riau memberikan klarifikasi terkait adanya aksi yang dilakukan masa Sony cs, beberapa waktu lalu. Ia mengatakan aksi kemarin diduga ditunggangi oknum yang berkepentingan.

"Ada oknum yang menunggangi aksi mereka (Sony cs) untuk kepentingan pribadi. Perjuangan ini telah diserahkan kepada LBH Suku Sakai dan telah diproses sampai hari ini oleh Gubenur Riau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi untuk itu kami mengklarifikasikan masalah tersebut," papar Satria.

Lebih lanjut, Satria mengancam akan melaporkan Sony cs kepada pihak kepolisian atas aksi yang terjadi kemarin kalau yang bersangkutan tidak segera meminta maaf secara terbuka di depan publik.

"Jika tidak minta maaf (Sony cs), maka kami dari mahasiswa Suku Sakai tidak segan-segan melaporkan Sony ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik," tegas Satria.

Selain itu juga, aksi yang dilakukannya saat ini kata Satria untuk memonitor kepada Gubenur Riau, BPN serta staf kepersidenan agar segera mencabut izin PT Ivomas Tunggal. Dimana lahan yang ditempatinya adalah milik lahan masyarakat Suku Sakai Kecamatan Kandis.

"Lahan yang diserobot oleh perusahaan itu sekitaran 6.500 hektare yang berada di kawasan Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Tuntutan kami, meminta Gubenur agar segera memproses itu dan mencabut izinnya dan mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat Suku Sakai," pungkas Satria.

Sebelumnya, puluhan masyarakat Suku Sakai Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor Gubenur Riau, Jumat (8/3/2019) lalu.

Dalam aksinya, masa menagih janji pemerintahan Provinsi Riau dalam pembebasan lahan seluas 1.500 hektare yang diduga diserobot oleh perusahaan PT. SBAL. (int/nol)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler