Riauin.com - Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama hari ini, Rabu (16/11/2016).
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Jakarta, menyatakan Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yakni terkait pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Polri meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya, proses penyelidikan ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan menetapkan saudara Insinyur Basuki Tjahaja Purnama MM sebagai tersangka," kata Ari Dono Sukmanto," ungkap Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers sekitar pukul 10.00 WIB di Mabes Polri, Jakarta.
Dalam kasus tersebut, kata Ari Dono, terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam diantara para ahli soal ada-tidaknya unsur niat untuk menista agama. Perbedaan pendapat juga terjadi dalam tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah pimpinan Brigjen Agus Andrianto sebagai direktur pidana umum.
Setelah diskusi oleh tim penyelidik dicapai kesepakatan, meski tidak bulat, namun didominasi pendapat bahwa perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka.
Polri akan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan penyidik akan secepatnya membawa hasil penyidikan ke jaksa penuntut umum. Polri juga siap menghadapi proses praperadilan bila kelak diajukan oleh pihak Ahok. (red/tv1/bbc)