Kanal

Bebas dari Penjara, Antasari Azhar Ajak Wartawan Makan di Rumahnya

Riauin.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akhirnya bisa menghirup kebebasan dari jeruji penjara hari ini, Kamis (10/11/2016). Ia telah menjalani dua pertiga masa tahanannya di Lapas Kelas 1A Tangerang .

Ia dijemput menggunakan mini bus sewaan berplat nomor Jakarta berwarna kuning dan diiringi genderang rebana dan shalawat yang dibawakan anak-anak. Sebelum menaiki kendaraan, Antasari sempat menggandeng tangan istrinya Ida Laksiwati. Ia juga mencium istrinya dan memeluk cucunya setelah keluar dari pintu Lapas.

"Hari ini hadir keluarga saya, juga cucu saya. Saat saya masuk, saya belum punya menantu apalagi cucu. Sekarang setelah keluar, saya memiliki dua menantu dan tiga cucu," kata Antasari Azhar setelah keluar dari pintu Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, Kamis.

Setelah keluar dari Lapas, Antasari mengajak wartawan untuk mampir ke rumahnya di kawasan Tangerang untuk sekadar mencicipi makanan kesukaannya antara lain gado-gado dan rujak cingur.

"Karena sebagai orang bebas, saya ingin cepat sampai rumah. Saya ada potong tumpeng dan makan siang bersama. Rekan media jangan merepotkan Kepala Lapas, bergerak ke rumah saya dan makan bersama seadaanya. Makan kesukaan saya dari daerah istri saya, Jawa Timur. Ada rujak cingur, gado-gado dan rawon. Sudah lama saya tidak makan rawon," selorohnya.

Antasari Azhar mendapatkan status bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama tujuh tahun enam bulan di Lapas Kelas 1 Tangerang. 

"Pak Antasari pada hari ini bebas bersyarat dan bisa kembali ke rumah setelah menjalani separuh masa tahanan yang harus dijalaninya," kata Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Arfan. 
Sebagai informasi, kasus Antasari bermula ketika Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil pada 14 Maret 2009 usai bermain Golf di Modernland. Lalu, pada 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka karena terbongkarnya pertemuan Antasari dengan Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam Jaksel.

Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas putusan itu, Antasari mengajukan banding namun ditolak.

Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari tetap dinyatakan bersalah. (red)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler