Kanal

Pembangunan Living World Pekanbaru Bikin Rumah Warga Retak

Riauin.com, Pekanbaru - Proyek pembangunan Gedung Living World di simpang SKA dirasakan memberikan dampak yang negatif bagi warga sekitar. Seperti yang diadukan warga di RW 8 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (8/11/16) pagi ke Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru. 

Warga merasa pembangunan tersebut menjadi salah satu penyebab keringnya sumur dan retaknya rumah warga. Perwakilan RW 08 Kelurahan Tangkerang Barat, Martua Amru Rangkuti, mengaku korban dari pembangungan ini antara lain 10 rumah masyarakat sekitar. Dinding rusak dan retak serta air sumur menjadi kering.

"Kami warga di RW 8 sudah memberitahukan kerusakan rumah kami termasuk air sumur yang kering dari dampak pembangunan itu, tapi sampai sekarang pihak perusahaan tidak menanggapi laporan kami," ucap Amru.

Dijelaskannya, keretakan rumah itu sudah terjadi pada tahun 2015 dari awal pembangunan itu mulai dikerjakan. Ketua RW ini juga bingung darimana perusahaan tersebut memperoleh izin. Karena pihaknya sama sekali tak pernah memberikan rekomendasi perizinannya.

"Kami minta kearifan dari perusahaan. Ada ganti rugi karena rumah warga sekitar sudah rusak. Kalau ini diteruskan bisa jebol rumah warga. Kami warga pun tidak tenang," terangnya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan warga RW 8 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel dan Anggota Komisi IV lainnya. 

Usai hearing, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, mengatakan bahwa hearing yang dilakukan terkait pengaduan masyarakat setempat yang dirugikan secara materil akibat dampak pembangunan Mal Living World tepat di Persimpangan Mal SKA, Pekanbaru.

"Beberapa rumah warga setempat retak dan kekeringan air sumur. Dampak pembangunan itu juga mengakibatkan banjir diarea pemungkiman masyarakat," ungkap Roni.

Disebutkannya, dalam RDP ini, pemilik pembangunan Mal Living World Pekanbaru dibawah kontraktor PT 328, tidak hadir. Dengan tidak hadirnya pihak pengembang PT 328 pada hearing tersebut, Komisi IV akan melakukan pemanggilan ulang yang ketiga kepada pihak PT 328 kembali. Dengan jadwal menyesuaikan.

Pemanggilan ulang, akan fokus mempertanyakan izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) yang diketahui dari RDP sudah 4 kali pihak perusahaan tidak melaporkan izin Amdal nya.

"Seharusnya per enam bulan sekali pihak perusahaan harus melaporkan izin Amdal lalinnya. Tapi hal ini tidak dilakukan oleh pihak pengembang. Dan yang terpenting kami mau pihak perusahaan bertanggungjawab atas dampak kerusakan yang dialami oleh pihak pengembang yakni PT 328," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler