Kanal

Meski Berakhir di 2021, Chevron Sudah Ajukan Perpanjangan Kontrak atas Blok Rokan

Riauin.com, Pekanbaru - Meskipun kontrak PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) atas Blok Rokan baru berakhir tahun 2021. Namun saat ini, CPI sudah mengajukan perpanjangan kontrak ke Kementrian ESDM.

Seperti disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di Jakarta, Jumat (28/10/2016). Atas pengajuan ini, pihak kementrian sedang memproses dan melakukan kajian kembali.

Seperti diketahui, kontrak atas Blok Rokan ditandatangani pada Tahun 1971. Pada blok tersebut dua lapangan terbesar penyuplai produksi nasional yakni Duri dan Minas.

Hingga saat ini masih dilakukan kajian terkait usulan perpanjangan kontrak tersebut. Pastinya, dia menyebut kasus pengelolaan Blok Mahakam yang habis kontrak pada 2018 akan menjadi salah satu pertimbangannya.

"Kita masih melakukan pengkajian, apakah akan dilanjutkan atau tidak," ujarnya.

Sementara itu, Blok Mahakam pada kali kedua perpanjangan kontrak, pengelolaannya akan jatuh kepada PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan pelat merah di sektor minyak dan gas bumi. 

Namun, untuk kasus perpanjangan kontrak yang pertama perlu mempertimbangkan upaya penambahan dan upaya menjaga produksi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, jangka waktu kontrak kerja sama paling lama 30 tahun dengan batas waktu eksplorasi selama enam tahun. Sementara, terkait perpanjangan kontrak, masa kontrak bisa diperpanjang selama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan. (red)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler