Turut hadir dalam rapat di ruang paripurna tersebut, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman serta Forkominda Riau dan anggota DPRD yang lain.
Sebelumnya pengesahan, terlebih dulu disampaikan Laporan Hasil Kerja Banggar pada RAPBD-P di Tahun 2016 yang dibacakan anggota DPRD Sugeng Pronoto.
"RAPBD-P tahun 2016, diketahui ini ada dipengaruh beberapa hal. Diantaranya, perubahan asumsi dasarnya ekonomi makro APBN-P tahun 2016, Adanya kebijakan pemerintah pusat itu melakukan pengurangannya dan tunda dana transfer perimbangan," katanya.
Anggota Banggar DPRD Riau ini menyebutkan, rincian dari APBD-P tahun 2016, sudah sangat jelas disebabkan berbagai hal. Namun, didalam rangka mengoptimalkan PAD bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah, seharusnya Pemprov Riau melakukannya.
Politisi PDI-P inipun mengatakan, bentuk kelompok kerja itu untuk melakukannya analisis dan kajian mendalam secara komperhensif terhadap semua unsur PAD yang dikelola setiap SKPD lingkungan Pemprov Riau. Lakukan regulasi terhadap aturan dan kelengkapan sarana prasarana.
"Belanja Daerah, terdiri Belanja Tidak Langsung yang sebelum Perubahan Rp5,3 triliun, setelah Perubahan menjadi Rp5,4 triliun. Belanja Langsung yang sebelum Perubahan Rp5,5 triliun, setelah Perubahan menjadi Rp4,9 triliun. Total Belanja Daerah ini sebelum Perubahan Rp10,9 triliun kini jadi Rp10,3 triliun," katanya.
Usai pembacaan tersebut, maka Manaha selaku Pimpinan Rapat mempertanyakan pada anggota DPRD Riau untuk persetujuanya atau disahkanya RAPBD-P tahun 2016 sebesar Ro10,3 triliun jadi APBD dalam sebuah Perda. Hal inipun mendapat persetujuan.
"Sebelum saya ketuk palu, yang pertanda disahkannya RAPBD-P tahun 2016 sebesar Rp10,3 triliun ini. Maka, selaku pimpinan sidang mempertanyakan kepada peserta rapat paripurna. Dan pada intinya anggota DPRD Riau menyetujui," kata Manahara seusai rapat. (*)