Kanal

Sulap Hutan jadi Kebun Sawit, Wabup Kuansing Ngaku Tak Salah, ini Penjelasannya!

Riauin.com, Talukkuantan - Pasca keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat yang menyatakan Wakil Bupati Kuansing Halim bersalah, ia pun akhirnya angkat bicara. Halim menyatakan diri tak bersalah dalam kasus alih fungsi lahan di atas hutan lindung dan akan melakukan perlawanan.
Dalam jumpa pers hari ini, Kamis (29/9/2016), orang nomor 2 di Kuantan Singingi itu membantah telah melakukan penyerobotan lahan dan merambah hutan di dalam kawasan hutan lindung.  Ia mengaku mendapatkan lahan itu dengan cara membeli kepada masyarakat, yang merupakan lahan garapan berupa kebun karet tua sekitar 2010 lalu.
"Saya beli, bukan merambah. Sekarang masih ada masyarakatnya. Dan kita tidak mau buka kebun di areal hutan lindung. Malahan saya melindungi hutan itu. Buktinya disana itu kita tanam pohon durian, cempedak dan lain-lain," tegasnya.
Dijelaskannya, pada waktu itu masyarakat terdesak untuk memenuhi kebutuhan lain, sehingga kebun tua milik mereka dijualnya. Dan katanya, tidak ada hutan. Sehingga dirinya bisa mendapatkan legalitas diatas lahan yang melibatkan BPN, yang suratnya ditandatangani camat dan kepala desa.
"Kita beli. Diukur oleh BPN. Suratnya diteken camat dan kepala desa. Apa itu ilegal? Lengkap data kita, cuma tidak diterima di pengadilan," beber Halim.
Lahan itu dibelinya dari 31 orang masyarakat setempat tahun 2010 lalu. Kemudian, lahan itu mulai digarapnya tahun 2012 dengan luasnya mencapai 50 hingga 60 hektar.
Dari luasan lahan yang dibelinya itu, Halim mengaku, kalau kebun itu bukan mengatasnamakan dirinya sepenuhnya. Dan dirinya juga membuatkan kebun di lahan tersebut untuk anggota DPRD Kuansing.
"Lahan itu berkisar 60 hektar sesuai dengan surat yang ada. Dan itu tidak atas nama saya sendiri. Saya ada nama sekitar 10 hektar, dan termasuk juga ada 6 hektar untuk anggota dewan kita, Alhamra, Wakil Ketua DPRD Kuansing lagi," katanya.
Ia mengakui, kalau lahannya itu berdekatan dengan kawasan hutan lindung tersebut.
"Memang dekat dengan kawasan, tapi tidak diambil dari kawasan. Boleh kita cek, kita ingin pembuktian. Dan kita siap untuk menampilkan seluruh masyarakat yang punya lahan," katanya.
Lantas, dengan legalitas yang dimilikinya, Halim mengaku kurang puas dengan putusan hakim yang mengharuskan dirinya mengkosongkan lahan seperti yang dituduhkan seluas 180 hektar itu.
"Saya merasa keberatan dengan putusan itu, karena saya merasa benar. Saya siap pertaruhkan jabatan Wabup untuk ini. Selagi saya benar, saya siap. Saya akan selesaikan ini," tegasnya lagi.
Sementara itu, Seven Reno, salah seorang staf pengukuran BPN Kuansing yang hadir saat jumpa pers menjelaskan, bahwa sebelumnya di atas tanah yang dipersoalkan tersebut ada pemiliknya. Itu lahan garapan masyarakat.
"Ya, kita pernah ukur. Jadi, setelah kita tengok, lahan itu tidak masuk ke kawasan. Lahan itu masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL). Sewaktu kita ngukur, masih ada kebun karet tua. Ada pemiliknya semua. Disana ada kebun masyarakat," kata Seven Reno menjelaskan. (red)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler