Direktur Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Riau, Kombes Pol Hery Wiyanto saat dikonfirmasi halloriau.com, Rabu (6/6/2018) siang, membenarkan data tersebut.
"Benar, surat-surat dokumen Anak Buah Kapal (ABK) tersebut sudah lewat kadarluasanya (mati,red)," kata Hery.
Lebih rinci, Hery menyampaikan enggan memeriksa isi barang-barang yang ada di dalam kapal. Menurutnya, barang tersebut berisikan arang dan sagu yang memiliki izin untuk diekspor dan impor.
"Kalau barang bawaannya kita tidak berani memeriksa karena ada segel Bea Cukainya. Nanti lah kita konfirmasikan kembali," beber Hery.
Selain mengamankan kapal membawa barang-barang ekspor impor, petugas menemukan ternyata 4 orang ABK memiliki dokumen sudah kadarluasa. Nakhoda serta KKM juga tidak memiliki Sertifikat Keahlian.
"Petugas masih dilapangan untuk memeriksa lebih lanjut. Mengenai surat dokumennya, kita akan serahkan ke pihak lainnya yang menangani khusus izinnya," sebut Hery.
Informasi yang berhasil dihimpun halloriau.com, Kapal Motor Tenaga Sakti GT 34 yang berlayar dari Batu Pahat menuju Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, diamankan Polair Polda Riau, Senin (4/6/2018) lalu.(int/nol)