Kanal

Revisi Perda Masih 'Nyangkut' di Kemendagri

PEKANBARU, Riauin.com - Hingga kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu hasil evaluasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis pertalite dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi saat dikonfirmasi waratwan perkembangan Perda Pajak Pertalite, Selasa (8/5/2018) mengaku belum mendapat informasi apakah Perda tersebut sudah selesai dibahas atau belum.

"Sampai sekarang kita belum dapat informasi. Karena Kemendagri berkoordinasi lagi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," katanya.

Koordinasi antar kementerian itu, sebut mantan Sekretaris Bappeda Riau ini, berkaitan dengan perhitungan besaran pajak yang akan diterapkan nantinya.

Meski demikian, pihaknya telah mengutus Biro Hukum Setdaprov Riau untuk menindaklanjuti perkembangan Perda Pajak Pertalite di kementerian terkait.

"Mudah-mudahan setelah Biro Hukum kembali, kita akan konfirmasi hasilnya," ujarnya.

Untuk diketahui, sesuai aturannya proses evaluasi Perda PBBKB pertalite di Kemendagri hanya butuh waktu 15 hari kerja. Dimana Pemprov Riau mengajukan Perda tersebut sejak 3 April 2018, dan seharusnya sudah tuntas 23 April 2018 lalu karena karena sesuai aturannya 15 hari kerja.(int/nol)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler