Kanal

Bantuan Dana Desa Diharapkan Dapat Meningkatkan Pembangunan Perkampungan yang Ada di Siak

SIAK, Riauin.com -- Bertempat di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Rabu (2/5/18) digelar acara pertemuan Pemkab Siak bersama Pendamping Badan Usaha Milik Kampung (BUMKAM) dan ADK tahun 2018.

Pertemuan itu secara langsung dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Siak H Jamalludin, di hadiri Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung Yurnalis, para Camat se kab-siak, serta puluhan pendamping BUMKAM dan ADK.

Asisten Administrasi Umum Setda Kab Siak Jamalludin dalam arahannya menyampaikan bahwa pemkab sangat peduli terhadap desa, dimana dana desa dilaksanakan sesuai dengan UU tentang desa No 6 Th 2014.

"Desa itu diberikan anggaran sesuai dengan program presiden yakni 1 desa 1 milyar, namun demikian tentu disesuaikan dengan kondisi keuangan kita. Alhamdulillah kita diberikan secara bertahap sejak 2015 lalu hingga 2018 ini walaupun belum sampai pada target yang ditetapkan namun sudah mendekati," sebutnya.



Kemudian dari bagi hasil penerimaan kabupaten pun, lanjut Jamal, dialokasikan 10% dari alokasi dana yang diterima oleh kabupaten. Alhamdulillah dengan sumber dana tersebut pemerintah desa sudah bersemangat untuk melaksanakan penyerahan pemerintahan dan pembangunan di desa/kampung khususnya di kabupaten Siak ini.

Diterangkan Jamal, saat ini di kabupaten Siak seluruhnya sudah dibentuk menjadi BUMKAM, dan ada beberapa BUMKAM ini yang sangat berkembang pesat. Misalnya BUMKAM di Seminai Jaya Kerinci Kanan.

"Ini merupakan suatu rahmat bagi bapak dan ibu khususnya bagi Pemdes. Memang kepedulian pemerintah kita saat ini kepada desa/kampung sangat besar sesuai dengan Nawacita program pemerintahan Presiden Jokowi. Sehingga dengan bantuan dana desa ini diharapkan akan semakin meningkatkan pertumbuhan pembangunan dan perekonomian di pelosok negeri terutama di kampung dan desa," kata Jamal.

Ditambahkan Jamal, pihaknya mengimbau kepada aparatur pemerintah desa agar dapat bersinergi dengan semua elemen, dan mengelola dana tersebut sebaik mungkin. Jangan menyalahi aturan yang berlaku.



Lebih lanjut Jamal menjelaskan, kedepan pendamping BUMKAM dan ADK sangat besar peranannya. Karena kita tahu bahwa kemampuan dari masyarakat kita di kampung memang terbatas, sementara dana cukup besar yang harus dikelola sesuai dengan aturan tata kelola keuangan desa tersebut.

Pendamping Desa tentunya ada yang sudah berpengalaman sejak adanya program ini berjalan, yakni UEDSP sejak 2004 lalu, dan untuk pendamping dana kampung sejak 2009. Ini berarti ada pendamping yang sangat berpengalaman dan ada juga yang masih baru. Kalau yang lama memang sudah diberikan pembekalan selama 3 minggu, banyak sekali aturan yang mengatur tentang ini.

"Ini menjadi tantangan bagi pendamping yang baru karena tugasnya sama, tidak ada perbedaan antara yang baru dan lama sementara kemampuan saja yang berbeda. Oleh sebab itu kami selaku pemerintah dalam kesempatan ini berpesan kepada pendamping yang baru supaya berniat dalam hati untuk mau belajar baik secara mandiri dengan membaca aturan yang ada terhadap tugas yang dilaksanakan dan bertanya dengan kawan yang lama" pungkasnya.

Terakhir, Jamal mengharapkan kepada semua untuk bersama berupaya agar bantuan dana desa bisa digunakan sebaik mungkin sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.

Dalam kesempatan itu, diakhir acara dilakukan penandatanganan fakta integritas oleh Tenaga Pendamping Desa Program Pemberdayaan Kampung (Sasmi Armis Yulitra dan Taufik) dan Tenaga Pengelolaan Keuangan Kampung (Robi Cahyadi dan Tamim Rusdi), disaksikan Asisten Administrasi Umum Setda Kab Siak Jamalludin dan Kadis pemberdayaan masyarakat kampung Yurnalis.(adv hms)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler