Sesuai Informasi yang didapat di Mapolres Rohul sesuai dengan Rilis Paur Humas Kronologis kejadian berawal Pada hari Minggu tanggal 8 April 2018 sekira pukul 16.00 wib seorang anak berinisial YF 10 tahun (korban) pulang dari rumah MI 70 tahun (pelaku ) selaku kakek tiri korban.
Kemudian sesampainya di rumah ibu korban melihat celana dalam anaknya terlihat ada darah lantas ibu korban menanyakan kenapa berdarah, korban menjawab bahwa kemaluannya digigit lintah.
Mendengar pengakuan anaknya ibu korban tidak percaya sehingga anaknya dibawa ke bidan untuk dilakukan pemeriksaan, dan dari hasil pemeriksaan tersebut bidan menyatakan bahwa keperawanan korban telah rusak.
Melihat hasil tersebut ibu korban tersentak dan bertanya kepada anaknya namun ia tidak berani mengatakannya.
Akhirnya bidan yang memeriksa membujuk korban untuk mengatakan yang sebenarnya sehingga korban menceritakan bahwa dia telah diperkosa kakeknya dengan cara memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga kemaluan kakek mengeluarkan cairan kental berwarna putih.
Mendengar cerita tersebut ayah korban langsung melaporkan hal itu ke Polsek Kunto Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah menerima laporan selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian dan ditemukan bukti yang cukup.
Selanjutnya pada hari senin tanggal 9 April 2018 sekira jam 21.00 wib dan atas perintah Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak dilakukan penangkapan terhadap Kakek tua tersebut dirumahnya.
Kemudian sesuai keterangan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat ini MI diamankan di Polsek Kunto Darussalam guna untuk dilakukan penyidikan.
Kapolres Rohul melalui Paur Humas Nanang Suyatno SH.kamis (13/3) membenarkan kejadian tersebut dan saat ini Kakek tua itu diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam. (yus)