Kanal

Sesuai Perda, Kendaraan Dinas Pemkab Bengkalis harus Dipasang Stiker

BENGKALIS, Riauin.com - Peraturan daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baru disahkan mewajibkan seluruh kendaraan dinas dipasang stiker lambang daerah dan organisasi. Diharapkan kepada Pemkab Bengkalis untuk segera menerapkan Perda tersebut.

“Seluruh OPD dan organisasi dilingkup Pemkab Bengkalis dapat segera menjalankan Perda yang telah disahkan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya penggunaan stiker pada seluruh mobil dinas yang dibeli menggunakan APBD Bengkalis. Sebab, aset-aset tersebut dibeli dengan menggunakan uang negara yang tidak boleh disalahgunakan apalagi diterlantarkan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Bengkalis, Firman, Rabu (11/4/2018).

Disebut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, selama ini diduga banyak aset-aset atau barang milik daerah yang terabaikan, baik itu aset bergerak maupun tidak bergerak. Terlebih lagi kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua yang disalahgunakan oleh pejabat yang menjabat sesuai fasilitas yang didapatnya.

“Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini harus segera disosialisasikan kepada semua pihak. Saya melihat cukup banyak kendaraan dinas baik itu untuk jabatan yang melekat maupun untuk organisasi yang disalahgunakan. Makanya dalam Perda kita dari Pansus disalahsatu item merekomendasikan semua kendaraan dinas harus dipasang stiker khususnya kendaraan roda empat,” kata Firman, yang juga anggota Pansus Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dikatakan, banyak kendaraan dinas apakah kendaraan roda empat atau roda dua yang dipakai tidak sesuai peruntukan. Malahan kendaraan-kendaraan yang berplat merah itu dihitamkan untuk mengelabui kalangan masyarakat bahwa seolah-olah kendaraan tersebut milik pribadi, padahal kendaraan tersebut dibeli menggunakan uang rakyat.

Selain itu untuk kendaraan dinas, diduga Firman selama ini nyaris tidak terdata secara kongkrit berapa yang masih layak jalan, berapa unit yang sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi, tidak ada data riil soal tersebut. Malahan disorotnya, banyak kendaraan dinas dipakai oleh anak maupun istri pejabat yang mendapatkan fasilitas tersebut yang jelas bukan untuk keperluan dinas.

“Selain kendaraan, juga cukup banyak barang atau asset milik daerah yang belum terkelola dengan baik, apakah itu bangunan maupun sarana dan prasarana pendukung lainnya. Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) dapat menyelamatkan asset-asset daerah sehingga tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya lagi.(int/nol)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler