Kronologis penemuan mayat tersebut yakni, Pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 sekira pukul 14.00 wib, korban bermain di halaman rumahnya sedangkan ibu korban berada di dalam rumah.
Sedangkan dihalaman rumahnya ada bekas sumur yang tidak digunakan lagi ( saat ini menjadi buangan air ) milik Mukhtar ( paman korban )Posisi rumah korban dibelakang rumah pamannya.
Sekira jam 15.00 wib Saksi Sutiarti istri mukhtar paman korban kebelakang rumahnya untuk mengambil sesuatu dan melihat korban sdh tertelungkup dlm parit buangan air tersebut yang dalamnya lebih kurang 1 meter
Melihat hal tersebut saksi minta bantuan kepada suaminya Mukhtar (paman korban) maka pamannya datang untuk memberikan pertolongan dan keadaan posisi korban sudah telungkup, dan dibawa ke Puskesmas Rokan untuk dilakukan pemeriksaan dan ternyata korban tidak bernyawa lagi.
Kemudian pihak keluarga membawa korban kembali kerumah duka untuk dikebumikan dan pihak korban membuat surat pernyataan sbb : bahwa korban meninggal wajar, pihak korban menerima iklas dan tidak perlu dilakukan Visum dan otopsi serta tidak menuntut secara hukum pihak lagi.
Kapolres Rohul melalui Paru Humas Nanang Mujiono SH rabu (28/3) membenarkan persoalan tersebut sesuai dengan Rilis yang disampaikan.(yus)