Penyampaian Laporan SPT tahunan Bupati Rokan Hulu, H.Sukiman disaksikan oleh Kepala KPP Pratama Bangkinang, Rina Lisnawati, Kepala Seksi (Kasi) Waskon 1 KPP Pratama Bangkinang Fitranto, serta Kepala KP2KP Pasir Pengaraian Larisman Gaja
Bupati Rokan Hulu, Sukiman jumat (23/3) membenarkan bahwa dirinya sudah melaporkan pajak penghasilannya tahun 2017 secara online.
Penyampaian laporan SPT PPh Bupati Rohul, H. Sukiman secara online tersebut diharapkan menjadi panutan kepada masyarakat rokan hulu agar segera melaporkan pajak penghasilannya (Orang Pribadi) tahun 2017.
Saya sebagai Bupati Rohul tentu akan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Wajib Pajak Rokan Hulu, sehingga bagi masyarakat Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terkait penghasilannya agar sesegera mungkin melaporkan SPT Tahunan dan membayarkan pajak penghasilannya.
" Saya menghimbau kepada seluruh Masyarakat Rokan Hulu untuk melaporkan SPT Tahunannya
Karena pajak yang dilaporkan dan dibayarkan akan dipergunakan untuk peningkatan pembangunan karena pajak dari kita untuk kita " Ucap Sukiman.
Masih ditempat yang sama, Kepala KPP Pratama Bangkinang, Rina Lisnawati (23/3) membenarkan bahwa hari ini bupati Rokan Hulu, Sukiman sudah secara resmi melaporkan SPT Tahunannya secara online.
Kita sangat mengapresiasi Bupati Rohul, Bapak Sukiman yang sudah melaporkan SPT Tahunannya secara online tahun 2017, hal ini akan menjadi panutan bagi warga Rokan Hulu.
" Kita bangga dan berterima kasih kepada Bupati yang sudah melaporkan SPT Tahunannya, Bupati saja sudah melaporkan tentu kita harapkan warga Rohul juga ikut melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya" tutur Rina.
Untuk Kabupaten Rokan Hulu baru sekitar 70 parsen masyarakat yang sudah melaporkan SPT Tahunannya atau sekitar 100 ribu orang Wajib Pajak, dari 590 ribu orang penduduk Rokan Hulu.
Bagi masyarakat Rokan Hulu yang belum melaporkan SPT tahunannya agar segera melaporkannya bisa melalui online atau
efiling ke website djponline atau langsung ke kantor KP2KP Pasir Pengaraian Jalan Panglima Awang Pasir Pengaraian tepatnya di Belakang Polres Rokan Hulu, karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2018 " Terang Rina.
Sementara kepala KP2KP Pasir Pengaraian Larisman Gaja (23/3) mengatakan untuk mencapai Target 100 persen pihaknya telah melakukan sosialisasi sebelumnya, bahkan dibeberapa titik keramaian telah membuat spanduk/baliho yang bertuliskan agar masyarakat segera melaporkan SPT Tahunan PPh OP.
Untuk saat ini masyarakat yang sudah melaporkan SPT tahunan baru mencapai 70 parsen, namun kita optimis akan tercapai target 100 persen.
Masyarakat Wajib Pajak Rokan Hulu wajib melaporkan SPT Tahunan baik yang penghasilannya pertahun di atas Rp 60 juta maupun di bawah Rp 60 juta " tutup Larisman.(YUS)