"Saya pribadi kurang setuju 10 tahun. Terlalu ringan. Kalau tidak hukuman mati ya seumur hiduplah. Supaya jera," kata Anda saat dihubungi, Rabu (11/5).
Namun Politikus Partai Gerindra ini mengakui bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Curup tidak bisa memvonis keluar dari koridor hukum. Menurutnya memang payung hukum bagi perlindungan anak masih lemah.
"Perpu kan lebih cepat dan mereka yang laksanakan. Kalau kita revisi kan belum tentu selesai setahun," tuturnya.
Dia sepakat hukuman kebiri diterapkan. Namun payung hukum atas itu sebaiknya dipercepat melalui Perpu.
"Kebiri saya sangat setuju biar jeralah. Saya sepakat itu menyangkut akhlak kalau hukuman kecil jadi anggap enteng," pungkasnya.
Seperti diketahui vonis pada tujuh terdakwa tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Ketujuh terdakwa dituntut berdasarkan pasal 80 ayat 3, dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.(rio/mdc)