RIAUIN.COM - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru berhasil membekuk tersangka penipuan dan penggelapan modal proyek fiktif berinisial MS alias Misman. Tersangka ditangkap di Desa Sebung Lagoi, Kecamatan Teluk Sebung, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, setelah sempat melayangkan aksi penipuan yang memakan belasan korban di wilayah Riau.
Penangkapan yang berlangsung pada 1 September 2026 ini berawal dari penelusuran tim Satreskrim yang berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara. Misman diduga beraksi seorang diri sejak 2019 dengan mengklaim memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) di berbagai perkebunan kawasan Siak, Kampar, hingga Jambi.
Kasubnit Satreskrim Polresta Pekanbaru IPDA Sotarduga Hutabarat mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersangka yang bersembunyi di luar pulau tersebut.
"Polresta Pekanbaru pada bulan September ini melakukan pengungkapan perkara penipuan penggelapan dengan modus investasi untuk proyek. Tersangka mengklaim ada SPK kerja di beberapa kebun, termasuk yang ada di Siak, Kampar, dan Jambi," kata IPDA Sotarduga Hutabarat saat konferensi pers di Polresta Pekanbaru.
Dalam menjalankan aksinya, Misman membuai para korban dengan iming-iming keuntungan hingga 40 persen. Jenis proyek yang ditawarkan bervariasi, mulai dari renovasi rumah karyawan perkebunan, pembangunan jalan, hingga pembenahan conveyor. Namun, sebagian pekerjaan diketahui fiktif dan modal korban tidak pernah dikembalikan.
"Investasinya itu maksudnya untuk modal pelaksanaan pekerjaan. Seiring berjalannya waktu, ada kerjaan yang sudah dikerjakan dan bahkan ada juga yang fiktif. Dia tidak mengembalikan modal maupun keuntungan dari para pelapor," ujar IPDA Sotarduga Hutabarat.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima sekitar 10 Laporan Polisi (LP) yang tersebar di Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Polres Kampar, hingga Polres Dumai. Total kerugian yang dialami seluruh korban diperkirakan mencapai Rp7,197 miliar, dengan angka kerugian tiap individu bervariasi dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Salah satu korban, Suriani alias Wani, mencatatkan kerugian sebesar Rp60 juta yang ditransfer secara bertahap. Selain itu, terdapat laporan kerugian lain yang mencapai Rp1,929 miliar, Rp2,571 miliar, hingga kasus penggelapan kendaraan senilai Rp130 juta.
"Untuk laporan polisinya ada di Polda, Polresta jajaran, polsek-polsek, Polres Kampar, dan terakhir dari Polres Dumai ada yang datang mengecek ke sini. Untuk penipuan penggelapan ini tersangka bergerak sendiri," tegas IPDA Sotarduga Hutabarat.
Saat ini Misman mendekam di tahanan Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)