RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau menyebar alokasi bantuan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ke lima perangkat daerah. Pengalokasian ini untuk memastikan penanganan darurat hingga dampak kesehatan dapat berjalan efisien.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi menyampaikan hal tersebut saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Riau terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (24/9/2026).
"Anggaran ini dialokasikan pada beberapa perangkat daerah, yakni BPBD dan Damkar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta Biro Umum. Setiap rupiah bantuan pusat harus dikelola secara transparan dan akuntabel," kata Syahrial Abdi.
Ia menambahkan, pembagian dana berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ. Penyaluran anggaran berfokus pada empat pilar utama, yaitu operasi pemadaman, pengadaan sarana prasarana, bantuan kesehatan, serta dukungan dampak Karhutla lainnya.
Selain menjelaskan dana Karhutla, Pemprov Riau juga merespons masukan fraksi terkait efisiensi anggaran dalam perubahan APBD. Syahrial Abdi menyetujui usulan untuk memangkas program-program yang tidak berkinerja maksimal.
"Mengenai evaluasi terhadap program khususnya yang realisasi capaiannya rendah, tidak selesai tepat waktu, atau tidak lagi relevan dengan kondisi tahun berjalan, kami sependapat dengan Fraksi PDI Perjuangan untuk dilakukan evaluasi, refocusing, dan realokasi anggaran," tegas Syahrial Abdi. (Bil)