Kanal

Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

RIAUIN.COM – Ketua DPRD Riau Kaderismanto menerima aspirasi DPD KSPSI Riau dan sejumlah Serikat Pekerja KSPSI Riau Aliansi Moh Jumhur Hidayat terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan Tahun 2026. Aspirasi tersebut menyoroti delapan isu krusial yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan pekerja dan buruh.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Riau, Kamis (10/9/2026). Ketua DPD KSPSI Riau Yosrizal bersama Sekretaris Nila Oktaviani serta sejumlah perwakilan serikat pekerja menyampaikan langsung aspirasi dan sikap organisasi terhadap RUU tersebut.

Dalam pertemuan itu, Yosrizal menyerahkan surat DPD KSPSI Riau Nomor 10/DPD KSPSI/R/IX/2026 tentang Penyampaian Aspirasi dan Rekomendasi terhadap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Tahun 2026.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat DPP KSPSI Nomor 190/DPP/KSPSI/IX/2026 tertanggal 7 September 2026 tentang Instruksi Apel Siaga Pengawalan Penetapan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.

Pembahasan RUU tersebut kini telah memasuki tahap harmonisasi antara Panitia Kerja (Panja) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. RUU Perlindungan Ketenagakerjaan itu kemudian menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Dalam kesempatan tersebut, DPD KSPSI Riau menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap substansi RUU. Ketua DPRD Riau juga memberikan ruang diskusi bagi serikat pekerja untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam pembahasan regulasi tersebut.

Setelah melakukan kajian terhadap naskah RUU, KSPSI menilai masih terdapat sejumlah persoalan penting yang belum terakomodasi. Isu-isu tersebut selama ini juga menjadi bagian dari polemik di kalangan pekerja dan buruh.

Delapan isu krusial yang disampaikan DPD KSPSI Riau meliputi:

Sistem kerja, mencakup ketidakpastian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), perluasan outsourcing atau alih daya serta sistem kerja magang yang dinilai belum memberikan perlindungan memadai. 

Upah dan PHK, terkait mekanisme kenaikan upah yang dinilai belum adil, kemudahan pemutusan hubungan kerja, serta persoalan hak pesangon dan pensiun. 

Jaminan sosial, khususnya terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. 

Pekerja rentan, meliputi belum kuatnya regulasi terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA), pekerja platform, dampak otomatisasi serta perlindungan terhadap pekerja rentan. 

Isu baru ketenagakerjaan, termasuk dampak transisi iklim dan industri hijau, hak pekerja perempuan serta perlindungan khusus bagi kelompok pekerja tertentu. Kebebasan berserikat, terkait potensi pembatasan terhadap kebebasan pekerja dalam berserikat dan berorganisasi. 

Penegakan hukum, mencakup lemahnya peran pengawas ketenagakerjaan, minimnya sanksi bagi perusahaan pelanggar serta persoalan penegakan hukum. Pengembangan sumber daya manusia, terutama terkait minimnya kewajiban negara dan perusahaan dalam program peningkatan keterampilan atau upskilling dan reskilling pekerja. 

DPD KSPSI Riau menilai masa depan perlindungan hak, kesejahteraan dan martabat jutaan pekerja di Indonesia akan sangat ditentukan oleh substansi undang-undang yang nantinya disahkan. Karena itu, regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan investasi, tetapi juga memberikan perlindungan yang kuat bagi pekerja.

Selain menyampaikan delapan isu krusial, DPD KSPSI Riau mengajukan lima tuntutan kepada DPRD Riau. Pertama, DPRD Riau diminta membuat rekomendasi resmi kepada DPR RI dan pemerintah pusat agar delapan isu krusial tersebut dimasukkan dan diperkuat dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Kedua, DPRD Riau diminta menolak pasal-pasal dalam RUU yang berpotensi merugikan pekerja, buruh maupun pelaku UMKM di Provinsi Riau. Ketiga, KSPSI mendorong DPRD Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan serikat buruh, pengusaha, akademisi dan pemerintah daerah sebelum RUU disahkan.

Keempat, DPRD Riau diharapkan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja dan Peningkatan Kesejahteraan Buruh sebagai jaring pengaman di daerah. Kelima, KSPSI meminta dibukanya posko pengaduan terkait dampak RUU Ketenagakerjaan di lingkungan DPR RI, DPRD Riau serta DPRD kabupaten/kota.

Usai pertemuan, Yosrizal didampingi Nila Oktaviani mengapresiasi perhatian Ketua DPRD Riau terhadap persoalan ketenagakerjaan. Ia menyebutkan, dalam pembahasan APBD Riau 2027 mulai dialokasikan anggaran untuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai salah satu bentuk tindak lanjut terhadap masukan DPD KSPSI Riau.

Menurut Yosrizal, penguatan anggaran tersebut penting untuk mendukung pelaksanaan program ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja di Riau. Hal itu, kata dia, berkaitan dengan amanat regulasi daerah mengenai ketenagakerjaan.

“Peraturan utama yang secara spesifik mengatur bidang ketenagakerjaan di Provinsi Riau periode tersebut adalah Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Ketenagakerjaan Provinsi Riau,” cakap Yosrizal.

Selain itu, terdapat Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang dinilai dapat diarahkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan dan kompetensi pekerja lokal.

“Pengelolaan dan pelaksanaan CSR yang tidak tepat sasaran bisa dievaluasi. Sebagian dapat diarahkan untuk sertifikasi tenaga kerja, khususnya melalui program yang dilaksanakan DPD KSPSI Riau,” ujarnya.

Yosrizal juga mendorong peningkatan koordinasi dengan DPRD Riau terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ditemukan di lapangan namun belum terselesaikan. Termasuk persoalan yang membutuhkan dukungan aparat penegak hukum agar perlindungan terhadap pekerja dan buruh dapat berjalan lebih efektif. -vie

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler