Kanal

Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta

 

Laporan: Hendrianto

RIAUIN.COM— Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang mengalihkan kegiatan belajar-mengajar menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara mendadak memicu protes dari para pengelola Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).

Pengumuman yang diterbitkan pada Rabu sore, 9 September 2026, membuat penyedia makanan sekolah menanggung kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat bahan baku yang telanjur dibeli.

Pengalihan pembelajaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 400.3.1/DISDIKPORA/2026/1131.

Kebijakan PJJ berlaku untuk jenjang PAUD, SD, hingga SMP se-Kabupaten Kuantan Singingi pada Kamis dan Jumat, 10–11 September 2026, guna melindungi siswa dari paparan kabut asap dan penurunan kualitas udara.

Salah seorang pemilik SPPG menyampaikan kekecewaannya atas waktu penyampaian instruksi tersebut.

Menurut dia, pengelola SPPG telah membelanjakan bahan makanan sejak Rabu siang untuk persiapan konsumsi siswa pada Kamis pagi.

"Rata-rata belanja harian setiap SPPG mencapai Rp20 juta. Jika pengumuman baru keluar sore hari, bahan makanan segar yang cepat busuk seperti sayur dan daging tidak bisa digunakan lagi," ujar pemilik SPPG tersebut.

Ia menilai Pemkab Kuantan Singingi seharusnya menyampaikan keputusan PJJ sejak Rabu pagi. Dengan demikian, pengelola dapat menunda pembelian bahan baku dan mengantisipasi kerugian finansial.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikpora Kabupaten Kuantan Singingi belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan penyesuaian waktu pengumuman kebijakan tersebut. (***) 
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler