RIAUIN.COM - Empat pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Siak diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Siak. Para tersangka kedapatan membakar lahan untuk membuka areal perkebunan pribadi hingga memicu kebakaran puluhan hektare.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mendampingi Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam. Penindakan hukum dilakukan di tiga wilayah berbeda, yakni Kecamatan Dayun, Tualang, dan Siak.
"Dari tiga perkara karhutla yang kami ungkap, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Dayun, Tualang, dan Siak," ujar AKP Raja Kosmos, Senin (7/9/2026).
Kebakaran terluas melanda kawasan hutan produksi di Jalan Zamrud Oil Field PT Bumi Siak Pusako, Km 83, Desa Dayun, Kecamatan Dayun. Api yang membakar areal seluas 37 hektare tersebut berawal dari ulah MS dan MPS. Kedua tersangka nekat membakar lahan untuk menggarap kebun di kawasan hutan.
Petualangan MS dan MPS berakhir saat petugas mencokok keduanya pada Minggu (6/9/2026). Dari lokasi penangkapan di Dayun, polisi menyita sejumlah alat bukti berupa cangkul, mesin rumput, parang, karung goni berisi pupuk dolomit, mesin semprot, serta jeriken berisi BBM jenis Pertalite.
Aksi ilegal pembukaan kebun dengan cara membakar juga terjadi di areal konsesi HTI PT Arara Abadi, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang. Polisi meringkus pria berinisial YT yang menyulut api hingga menghanguskan lahan seluas 1,3 hektare. Dari tangan YT, petugas menyita mesin chainsaw, cangkul, dodos, bibit sawit, tiga botol bahan bakar, dan kayu bekas terbakar.
Sementara di lokasi ketiga, yakni kawasan Sungai Betung, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, polisi menangkap SBNG usai membakar lahan seluas 0,9 hektare.
"Tersangka diduga membuka dan membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar. Dari lokasi, kami mengamankan barang bukti berupa ember, korek api, kayu pelindung pemadam, dan sampel kayu terbakar," jelas AKP Raja Kosmos.
Secara keseluruhan, ulah para tersangka menyebabkan total 39,2 hektare lahan dan hutan hangus terbakar.
"Kami masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap masing-masing perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Raja Kosmos. (*)