RIAUIN.COM - Wajib pajak di Kota Pekanbaru yang masih memiliki tunggakan kini mendapatkan kesempatan tambahan untuk melunasi kewajibannya tanpa perlu membayar sanksi administrasi. Pemerintah Kota Pekanbaru resmi memperpanjang masa pembebasan denda seluruh jenis pajak daerah hingga 30 September 2026.
Perpanjangan masa pembebasan sanksi keterlambatan ini mencakup 11 jenis pajak daerah, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk perhotelan, makanan-minuman, serta hiburan. Penghapusan denda juga berlaku bagi keterlambatan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengimbau warga memanfaatkan perpanjangan tenggat ini agar beban administrasi tunggakan mereka terhapus.
"Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat. Masyarakat bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya," kata Agung Nugroho, Selasa (1/9/2026).
Untuk mempermudah transaksi, pembayaran pajak dapat dilakukan secara langsung di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis (UPT), maupun posko keliling. Selain itu, pembayaran PBB-P2 dapat diakses secara daring melalui platform digital seperti Tokopedia, DANA, Gojek, OVO, QRIS, hingga layanan perbankan digital.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru T Denny Muharpan meminta warga tidak menunggu hingga hari terakhir untuk mengurus kewajiban tersebut.
"Banyak keringanan yang diberikan bapak wali kota, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya," ucap T Denny Muharpan.
Ia menegaskan bahwa penerimaan dari sektor pajak ini akan langsung dialokasikan kembali untuk membiayai infrastruktur dan program sosial di Pekanbaru.
"Karena pajak yang dibayarkan juga akan kembali ke masyarakat, berupa bentuk pembangunan yang kita rasakan saat ini. Seperti perbaikan jalan, drainase, hingga bantuan biaya sekolah," ujar T Denny Muharpan. (Bil)