Laporan: Hendrianto.
'Penyusupan anggaran, manipulasi data SIPD, hingga dugaan manipulasi pengangkatan PPPK membentang dalam laporan pertanggungjawaban APBD Kuantan Singingi 2025. Pola lama yang menyeret KPK pada APBD 2024 kini berulang dalam skala yang lebih merusak.'
RIAUIN.COM- Selembar kertas bermaterai itu melayang ke meja pimpinan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Di hadapan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati dan puluhan anggota dewan yang hening, Desi Guswita memilih berdiri di garis luar.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini secara resmi menyerahkan Surat Pernyataan Penolakan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Kuansing Tahun Anggaran 2025.
"Saya tidak mau mengambil risiko hukum di kemudian hari atas kelalaian anggaran yang dipaksakan ini," tegas Desi saat menyampaikan interupsi perorangannya.
Langkah Desi bukan hanya manuver politik biasa. Di balik angka-angka megah APBD 2025—dengan pagu anggaran Rp1,7 triliun dan klaim realisasi Rp1,4 triliun—tersimpan borok tata kelola keuangan daerah yang kian menganga. Di atas kertas, keuangan Kuansing tampak sehat. Namun di lapangan, daerah ini sejatinya sedang mengalami kolaps likuiditas.
Sinyal bahaya pengelolaan keuangan Kuansing sebenarnya telah menyala sejak APBD TA 2024. Kala itu, juru bicara Fraksi Golkar, Endri Yupet, bersama koalisi Fraksi NasDem, PAN, dan PKS membongkar praktik penyusupan anggaran ilegal secara mendadak senilai sekitar Rp48 miliar di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim).
Anggaran siluman itu masuk tanpa melalui pembahasan Badan Anggaran (Banggar) maupun komisi terkait, menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Peringatan para legislator saat itu terbukti tepat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut kejanggalan dalam penggunaan dan pengesahan APBD 2024 tersebut.
Namun, pengusutan oleh aparat penegak hukum ternyata tidak menghentikan praktik manipulatif. Pada APBD 2025, modus penyelewengan bergeser dari "penyusupan pagu" menjadi "pemalsuan kemampuan kas" yang berdampak sistemik.
Berdasarkan penelusuran dan dokumen interupsi resmi Desi Guswita, sedikitnya ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pusaran kejanggalan pengelolaan APBD 2025:
1. Dinas Pendidikan: Ditemukan disparitas tajam antara angka belanja fisik dalam Laporan Pertanggungjawaban dengan data yang tercatat pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Upaya untuk meminta rincian data ini bahkan sempat dihalangi dalam rapat internal.
2. Sekretariat DPRD: Penyajian laporan keuangan dilakukan secara "gelondongan" tanpa rincian objek belanja. Lebih jauh, dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI—yang seharusnya menjadi basis pengawasan dewan—sengaja disembunyikan dan tidak pernah diserahkan hingga rapat evaluasi berakhir.
3. BKPP dan Skandal PPPK: Di tengah krisis anggaran, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) disorot atas lemahnya penegakan disiplin ASN yang membiarkan pemborosan anggaran. Lebih parah lagi, muncul indikasi kuat maraknya "PPPK Siluman"—pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diduga dinikmati lingkaran elit politik lokal, sembari menyingkirkan para honorer yang telah mengabdi puluhan tahun.
Eskalasi kasus kini berpindah dari meja persidangan ke ranah penyelidikan kepolisian. Menyusul goncangan politik akibat penolakan LPj APBD 2025, tim penyidik Polres Kuansing bergerak cepat mendatangi gedung Sekretariat DPRD Kuansing.
Sejumlah penyidik dilaporkan telah menyita dan mengangkut tumpukan dokumen penting dari kantor sekretariat dewan untuk kepentingan penyelidikan tindak pidana. Pihak Sekretaris DPRD, Andi Zulfitri, bersama Pimpinan DPRD, Satria Mandala Putra, membenarkan pengumpulan berkas-berkas krusial tersebut pasca-interupsi yang disampaikan Desi Guswita.
"Iya, sudah diangkut mereka(APH), " kata Satria Mandala Putra.
Merespons masuknya aparat penegak hukum, Desi Guswita mendesak penyidik untuk tidak tebang pilih atau terfokus pada isu-isu klasik semata. Ia meminta APH membongkar seluruh potensi penyelewengan anggaran secara menyeluruh di seluruh dinas dan instansi eksekutif.
"Jangan hanya berkutat memeriksa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat Dewan. APH harus berani membuka dan menguliti seluruh kejanggalan ini sampai ke akar-akarnya—mulai dari selisih belanja fisik Dinas Pendidikan, karut-marut penetapan pagu SIPD yang memicu kas kosong, hingga dugaan permainan penetapan PPPK di BKPP. Buka semuanya secara transparan agar publik tahu ke mana sebenarnya uang rakyat mengalir!" desak Desi tegas.
Dampak terberat dari manipulasi penetapan pagu ini dihantamkan langsung kepada masyarakat bawah. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan eksekutif secara sadar mengunci pagu Rp1,7 triliun pada sistem SIPD. Padahal, target pendapatan tersebut disadari sejak awal tidak akan pernah tercapai.
Akibat pemaksaan program melampaui kemampuan kas riil, Kuansing kini terjebak dalam krisis tunda bayar massal bernilai ratusan miliar rupiah.
Efek dominonya memukul sektor-sektor penting: Gaji dan hak keuangan para guru, pegawai honorer, staf administrasi, hingga perangkat desa mengendap tanpa kepastian kapan akan dibayarkan. Dan seluruh program pembangunan berbasis aspirasi masyarakat hasil reses DPRD lumpuh total karena dalih "kas kosong".
Gelombang penolakan dari dalam gedung dewan mendapat sokongan kuat dari elemen sipil. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permata Kuansing, Junaidi Affandi, menilai kejanggalan pada APBD 2025 bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan cermin runtuhnya transparansi tata kelola anggaran daerah.
"Kondisi di mana angka belanja dicatat ada di atas kertas sementara kas riil kosong hingga memicu tunda bayar massal adalah indikasi kuat adanya salah urus yang disengaja. Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK, tidak boleh tinggal diam. Kebiasaan 'kucing-kucingan' dokumen dan anggaran gelondongan ini harus diusut tuntas demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap uang rakyat Kuansing," tegas Junaidi Affandi saat dihubungi.
Junaidi menambahkan bahwa masuknya penyidik Polres Kuansing ke Sekretariat DPRD merupakan titik terang bagi penegakan hukum. "Langkah polisi mengangkut dokumen di Sekwan harus dikawal bersama. Jika APBD 2024 saja bisa sampai diselidiki KPK, maka bukti-bukti yang disita di APBD 2025 ini harus menjadi pintu masuk untuk memeriksa seluruh pejabat dan pihak yang bertanggung jawab," ujarnya.
Langkah Desi Guswita mengunci sikap politiknya melalui Surat Pernyataan Resmi bermaterai yang dilampirkan dalam Risalah Resmi Sidang Paripurna kini menjadi alat bukti administrasi yang sah. Eksekutif tidak lagi memiliki ruang untuk berkilah tidak mengetahui adanya cacat hukum dan transparansi dalam APBD 2025.
Dengan masuknya penyidik Polres Kuansing ke gedung dewan, penyitaan dokumen-dokumen vital, desakan terbuka agar APH menguliti seluruh instansi, serta dorongan kuat dari LSM Permata Kuansing, daerah ini resmi memasuki babak baru.
Pertanggungjawaban APBD 2025 kini tak lagi menjadi perdebatan politik lokal, melainkan pertaruhan hukum yang berpotensi menyeret para pejabat daerah ke meja hijau. (***)