Kanal

Langkah Edukasi Digital Anak di Riau, Pemkab Siak Batasi Penggunaan Ponsel Pintar di Sekolah

RIAUIN.COM - Pemerintah Kabupaten Siak, Riau, mulai memberlakukan pembatasan operasional ponsel pintar bagi seluruh peserta didik di kawasan tersebut. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.13.8/DISDIK-SMP/9 ini diterapkan mulai pertengahan Juli untuk meminimalisasi gangguan konsentrasi belajar serta mendorong interaksi tatap muka antarsiswa.

Instruksi resmi yang ditandatangani pertengahan bulan ini berlaku serentak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga jalur Pendidikan Kesetaraan di wilayah Siak.

Bupati Siak Afni Z menyampaikan bahwa ketetapan ini murni skema tata kelola pemanfaatan teknologi, bukan bentuk pemblokiran total perangkat elektronik dari ruang kelas.

"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," kata Afni Z, Jumat (24/7/2026).

Afni Z memaparkan, keberadaan gawai tetap ditoleransi apabila guru penanggung jawab mata pelajaran menginstruksikan penggunaannya sebagai sarana pendukung pembelajaran. Melalui skema ini, ruang kelas diharapkan dapat bertransformasi menjadi area yang lebih produktif sekaligus melindungi generasi muda Riau dari paparan konten negatif.

"Termasuk juga melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, membangun budaya digital serta pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran," ujar Afni Z.

Dalam pelaksanaannya, pimpinan sekolah diberikan hak penuh untuk merancang regulasi teknis di lapangan. Setiap satuan pendidikan berwenang menentukan tempat penyimpanan gawai, tata cara pengembalian, hingga pemberian pengecualian akses gawai untuk kondisi darurat, alasan medis, maupun bagi siswa penyandang disabilitas.

Langkah Pemkab Siak ini sekaligus merespons arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pengelolaan ruang digital di lingkungan pendidikan. Selain pengawasan di dalam pagar sekolah, efektivitas regulasi ini sangat bergantung pada peran keluarga di rumah.

Pihak sekolah mengimbau para orangtua murid untuk menerapkan pembatasan mandiri melalui pola screen time, menetapkan area bebas gawai (screen zone), serta memastikan jeda penggunaan (screen break). Pembinaan bersama antara pihak sekolah dan orangtua diharapkan mampu membentuk karakter digital yang sehat dan bertanggung jawab bagi anak-anak di Riau. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler