Kanal

Sebut Rekomendasi Lahan Rentan Kongkalikong, LSM Suluh Kuansing Dukung KPK Periksa Kadisbun

 

Laporan: Hendrianto.

RIAUIN.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mendalami kluster baru dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Langkah ini ditandai dengan penggeledahan kediaman pribadi Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama Putra, yang disusul pemeriksaan intensif terhadap dirinya, Rabu kemarin di Pekanbaru.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (8/7) kemarin mengonfirmasi bahwa penyidikan kini tidak lagi sebatas pada kasus suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Penyidik lembaga antirasuah mulai membongkar dugaan gratifikasi dan suap terkait pengurusan izin alih fungsi kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Kabupaten Kuansing.

Juru Bicara KPK menegaskan bahwa penggeledahan rumah Kadisbun yang dilakukan sebelum jadwal pemeriksaan formal merupakan strategi taktis untuk mengamankan barang bukti.

"Tindakan penggeledahan dilakukan guna mengantisipasi adanya upaya penghilangan atau perusakan alat bukti, baik berupa dokumen kelayakan teknis lahan, rekam jejak digital, maupun bukti finansial lainnya," ujar pihak KPK di Jakarta.

Merespons perkembangan ini, Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, SH, angkat bicara. Ia menilai langkah taktis KPK melakukan penggeledahan sebelum memeriksa Kadis Perkebunan adalah sinyal kuat bahwa penyidik sudah mengantongi peta keterlibatan birokrasi yang lebih luas.

"Penggeledahan rumah itu langkah penting. Urusan alih fungsi lahan dan perkebunan di Kuansing ini sudah lama menjadi sorotan karena rentan kongkalikong. Kami mendukung penuh KPK mengusut tuntas keterkaitan Dinas Perkebunan, karena rekomendasi teknis dari sana yang menjadi pintu masuk kebijakan bupati," tegas Nerdi saat dihubungi.

Dalam konstruksi perkara ini, posisi Dinas Perkebunan memang dinilai sangat vital karena memegang otoritas sektoral, basis data lahan, serta verifikasi administrasi yang menjadi prasyarat diterbitkannya rekomendasi alih fungsi hutan oleh bupati ke kementerian pusat. Penyidik kini tengah menelisik apakah proses birokrasi tersebut berjalan sesuai aturan atau telah diintervensi oleh komitmen fee dari pihak luar.

Hingga saat ini, status Andri Yama Putra masih diperiksa sebagai saksi. KPK masih mengonfrontasi keterangan yang bersangkutan dengan dokumen-dokumen teknis yang disita dari rumah pribadinya guna memetakan aktor-aktor yang terlibat aktif dalam perkara ini.

Peningkatan status hukum dari saksi menjadi tersangka nantinya akan sangat bergantung pada pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, terutama jika ditemukan bukti materiil adanya aliran dana atau keterlibatan aktif dalam memfasilitasi tindak pidana korupsi tersebut. (***) 
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler