Kanal

Usut Suap Jabatan dan Izin Hutan Kuansing, KPK Cecar Keluarga Bupati hingga Dua Direktur Korporasi

 

Laporan: Hendrianto.

RIAUIN.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar 12.000 dolar Singapura (SGD 12.000) dari Ketua KUD Prima Sehati, Juprizal. 

Langkah hukum ini diambil penyidik setelah mengendus indikasi kuat bahwa mata uang asing tersebut merupakan amplop suap yang sempat dikembalikan oleh kementerian terkait sebagai siasat untuk menyamarkan aliran dana ilegal.

Penyitaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau saat Juprizal diperiksa sebagai saksi. Ia dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) serta gratifikasi pengurusan izin kawasan hutan yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa barang bukti mata uang asing yang disita dari tangan Juprizal yang juga merupakan Ketua DPRD Kuansing tersebut langsung diamankan demi kepentingan pembuktian di persidangan.

Penyidik saat ini tengah fokus membedah pola pengembalian dana yang dicurigai menjadi bagian dari upaya menyembunyikan jejak transaksi korupsi.

"Kami sedang mendalami pola pengembalian dana tersebut. Ada dugaan tindakan itu dilakukan sebagai modus untuk menyamarkan aliran dana ilegal yang berkaitan dengan perkara ini," ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Selain menyita ribuan dolar Singapura dari Juprizal, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp15 juta dari Asisten I Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah alias Ukuo. Uang ini diduga kuat berkaitan langsung dengan proses pengurusan permohonan alih fungsi hutan lindung di wilayah tersebut.

Guna mengusut tuntas klaster suap perizinan lahan dan jabatan ini, tim penyidik KPK menggelar pemeriksaan maraton terhadap delapan orang saksi kunci hari ini,Kamis (9/7/2026).

Pemeriksaan yang dipusatkan di BPKP Riau tersebut menyasar lingkungan ring satu bupati hingga perwakilan korporasi swasta.

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut daftar saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini:
1. Gusman Putra Yuda (Unsur keluarga Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby)
2. Indrigo Aprianto (Ajudan Bupati Kuansing)
3. Ijon (Sopir Bupati Kuansing)
4. Rasyid Asmianto (Kepala Desa Setiang, Kabupaten Kuansing)
5. Andi Syamsu (Camat Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing)
6. Usman (Direktur Utama PT Maskirana Pertiwi)
7. Solikun (Perwakilan dari PT Agrolestari Adimulia)
8. Heri Gunawan (Pegawai PT Mitra Ideal Consultant)

Selain mendalami klaster kehutanan lewat Solikun (PT Agrolestari Adimulia), penyidik KPK turut memeriksa Usman selaku Direktur Utama PT Maskirana Pertiwi. Langkah ini ditempuh penyidik untuk menelusuri rantai transaksi keuangan dan lalu lintas penukaran mata uang asing (money changer).

Keterangan Usman diperlukan guna melacak asal-usul, sumber dana, serta manifes pembelian pecahan mata uang SGD 12.000 yang disita dari Ketua DPRD Kuansing, yang diduga sengaja dikonversi untuk menyamarkan bentuk suap awal.

Rangkaian pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri pundi-pundi aliran dana ilegal yang diduga dikumpulkan dari berbagai sektor, termasuk indikasi pemotongan sisa hasil usaha koperasi unit desa (KUD). 

Selain itu, KPK juga mendalami proses operasional pemberian gratifikasi berupa mobil mewah jenis SUV Toyota Land Cruiser 300 senilai Rp2,05 miliar yang dijadikan instrumen suap jabatan.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka utama. Selain Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, penyidik juga telah menahan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. (***) 
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler