Kanal

Bukan Soal Jabatan Politik, Juprizal Dipanggil KPK Terkait Urusan KUD Prima Sehati

 

Laporan: Hendrianto.

RIAUIN.COM— Kuasa hukum Juprizal, Alfikri, mengungkapkan bahwa permintaan sejumlah uang operasional dalam kasus dugaan korupsi pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing bersumber dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

?Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemenuhan panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Juprizal. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang ikut menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, beserta sejumlah pihak lainnya terkait pengurusan izin pemanfaatan lahan.

?Alfikri menegaskan, pemeriksaan kliennya oleh lembaga antirasuah tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan jabatan politisnya sebagai Ketua DPRD. Juprizal dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Pengurus atau Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati, yang tengah mengajukan pelepasan status kawasan hutan.

?"Keterangan telah disampaikan di hadapan penyidik KPK RI bahwa klien kami tidak mengetahui secara detail proses pengumpulan uang operasional untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan tersebut," ujar Alfikri dalam keterangan tertulisnya.

?Menurut Alfikri, pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan itu murni merupakan langkah KUD guna melegalkan sekaligus memajukan usaha para petani yang bernaung di bawah KUD Prima Sehati. Pihak koperasi mengklaim seluruh persyaratan administrasi pengajuan sebenarnya telah lengkap sesuai regulasi yang berlaku.

?Namun, dalam proses birokrasinya, regulasi mengharuskan pengajuan tersebut melewati rekomendasi dan jalur Pemerintah Daerah. Di sinilah, menurut Alfikri, muncul permintaan sejumlah uang dari oknum Pemda yang disebut-sebut sebagai biaya operasional pengurusan.

?"Jadi kami ingin menekankan bahwa permintaan sejumlah uang itu berasal dari Pemda. Mengenai bagaimana penyerahan uang itu selanjutnya ke Menteri Kehutanan, jelas klien kami tidak mengetahui dan tidak melihat secara langsung prosesnya," kata Alfikri menambahkan.

?Terkait tindakan hukum yang dilakukan KPK, Alfikri menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif. Langkah penyidik yang menyita maupun menerima pengembalian sejumlah barang bukti dinilai sudah tepat dan dilakukan dalam tenggat waktu pelaporan yang sah menurut ketentuan perundang-undangan.

?Pihak kuasa hukum juga menegaskan komitmen kliennya untuk terus mendukung proses penegakan hukum yang akuntabel. Juprizal menyatakan kesiapannya untuk kembali menghadiri panggilan resmi penyidik jika keterangannya masih dibutuhkan di masa mendatang.

?Pascapemeriksaan di gedung KPK, Juprizal dilaporkan telah kembali ke daerah dan menjalankan aktivitas kedewanan seperti sedia kala...

"Klien kami sudah kembali beraktivitas sebagai Ketua DPRD, dan segel terhadap ruang kerja Ketua DPRD juga sudah dicopot oleh KPK RI," kata Alfikri menandaskan. (***) 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler