Kanal

Alokasi DBH Sawit Riau 2026 Turun Drastis

RIAUIN.COM - Penerimaan Dana Bagi Hasil atau DBH Sawit untuk Provinsi Riau pada tahun 2026 mengalami penurunan signifikan hingga lebih dari 75 persen dibandingkan periode sebelumnya. Kebijakan tata kelola fiskal ini dinilai belum berpihak pada daerah penghasil yang menanggung beban kerusakan infrastruktur serta dampak lingkungan akibat aktivitas perkebunan.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengungkapkan, penurunan alokasi ini terjadi di tengah dominasi luas tutupan sawit Riau yang mencapai 3,4 juta hektar dari total 4,8 juta hektar lahan perkebunan di wilayah tersebut. Menurut dia, implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit menjadi tantangan berat bagi pembangunan daerah.

"Kebijakan ini merupakan instrumen penting untuk penguatan infrastruktur. Namun, regulasi terbaru dalam PMK Nomor 10 Tahun 2026 menunjukkan penurunan alokasi yang sangat tajam, bahkan hanya tersisa seperempat jika dibandingkan dengan tahun 2023," ujar Syahrial Abdi dalam pertemuan di Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).

Syahrial Abdi menekankan, dengan luasnya lahan sawit yang ada, daerah membutuhkan dukungan anggaran yang proporsional untuk membiayai perbaikan jalan di kawasan perkebunan dan mendorong program hilirisasi. Ia berharap sinergitas lintas sektor dapat memperbaiki skema penyaluran dana agar mampu meningkatkan kesejahteraan petani di sektor hulu.

Kondisi fiskal yang menyusut ini turut disoroti oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Riau. Ketua ISEI Riau Herman Boedoyo mengibaratkan posisi ekonomi Riau dalam industri sawit saat ini seperti raksasa yang kakinya terpaku. Riau dianggap masih menjadi penonton dalam rantai nilai global meski berstatus sebagai pemilik perkebunan sawit terbesar di Indonesia.

"Berdasarkan data, alokasi DBH sawit secara nasional terus merosot. Dari Rp 3,65 triliun pada 2023, turun ke angka Rp 3 triliun, kemudian Rp 1,2 triliun, hingga pada 2026 ini hanya menyisakan sekitar Rp 756 miliar untuk dibagikan ke seluruh daerah penghasil di Indonesia," kata Herman Boedoyo.

Herman menyayangkan kecilnya porsi pembagian untuk daerah yang hanya dipatok sebesar 4 persen, sementara 96 persen sisanya dikelola oleh pemerintah pusat melalui pungutan ekspor dan bea keluar. Menurut dia, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Ketidakseimbangan porsi bagi hasil ini dinilai tidak adaptif terhadap kebutuhan daerah penghasil. Herman Boedoyo mendesak pemerintah pusat untuk mengembangkan skema DBH yang lebih adil mengingat beban operasional dan sosial yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah di Sumatera dan wilayah penghasil lainnya.

Data Perbandingan Alokasi DBH Sawit Nasional:

Tahun 2023: Rp 3,65 triliun

Tahun 2024: Rp 3,0 triliun

Tahun 2025: Rp 1,2 triliun

Tahun 2026: Rp 756 miliar (Estimasi Nasional)

Persentase Pembagian: Pusat 96%, Daerah 4%. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler