Kanal

Dua Pekerja di Bengkalis Tertangkap Tangan Gelapkan Muatan Sawit

RIAUIN.COM - Aparat Kepolisian Sektor Pinggir membekuk dua pria yang diduga melakukan penggelapan buah kelapa sawit milik PT ADEI di Desa Kuala Penaso, Kabupaten Bengkalis, Riau. Penangkapan dilakukan setelah pihak keamanan internal perusahaan melaporkan adanya aktivitas pemindahan muatan secara ilegal di areal perkebunan.

Aksi tersebut terdeteksi pada Kamis (23/4/2026) menjelang tengah malam. Saat itu, petugas keamanan yang sedang berpatroli mencurigai keberadaan kendaraan di titik yang tidak sesuai dengan jadwal operasional perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan praktik pemindahan tandan buah segar (TBS) sawit dari truk resmi perusahaan ke kendaraan lain.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengonfirmasi bahwa dua tersangka berinisial MSC (33) dan DP (33) telah diamankan. Keduanya tertangkap tangan saat memindahkan puluhan tandan sawit ke sebuah truk colt diesel yang telah disiapkan untuk membawa lari hasil curian tersebut.

"Petugas di lapangan mengamankan 36 tandan buah kelapa sawit dengan berat total mencapai 1 ton. Selain barang bukti sawit, dua unit truk yang digunakan dalam aksi tersebut juga telah disita," ujar Fahrian Saleh Siregar, Jumat (24/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus yang dijalankan para tersangka adalah mengurangi volume muatan dari truk pengangkut resmi. Kerugian yang dialami pihak perusahaan akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp3,51 juta.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 488 KUHPidana mengenai penggelapan dalam hubungan kerja. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penggelapan ini. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler