Kanal

Istri Eri Jeck Titip Uang Rp200 Juta ke Oknum Wartawan

BENGKALIS, Riauin.com - Tati, istri Heri Kusnadi alias Eri Jeck terdakwa bandar narkoba 40 kilogram (Kg) sabu dan ratusan ribuan ekstasi sedang dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mengaku telah menitipkan uang sebesar Rp200 juta kepada oknum wartawan dengan dalih untuk "mengurus" suaminya.

Uang ratusan tersebut terang-terangan disampaikan Tati ketika ditemui sejumlah wartawan usai sidang pembacaan nota pembelaan terhadap suaminya, Kamis (23/11/17) kemarin oleh Penasehat Hukum (PH), Windrayanto, SH di PN Bengkalis.

Kepada sejumlah wartawan Tati mengaku sudah tertipu dengan ulah oknum yang mengaku wartawan disebut-sebut berinisial Al karena berjanji membantu suaminya dari jeratan hukuman pidana mati.

"Aku kasih dia duet, karena dia janji mau bantu aku untuk selesaikan kasus abang (suaminya, red). Dia bilang aku bantu kak, siapkan aja dana sekian, duet itu langsung ku serahkan ke dia, malah dianya hilang," ungkapnya, seperti dilansir dari riauterkini.

Pemberian uang Rp200 juta itu, terang Tati ada bukti berupa kwitansi dengan isinya tentang titipan sementara. Selain itu dia punya saksi waktu uang diserahkan kepada oknum wartawan A itu.

"Aku ada bukti, aku pakai kwintansi sama dia. Janjinya, untuk meminimalisirlah (hukuman, red) namun nyatanya tidak ada. Tapi dia malah bohonginya aku," katanya dengan wajah tampak geram didampingi salah seorang saudara perempuannya.

Sebelumnya, terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jack dituntut JPU dengan hukuman pidana mati. Menurut JPU Ero Jeck dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat dan kepemilikan narkoba seberat 40 kilogram dan ratusan ribuan pil ekstasi.

Penangkapan Eri Jeck dilakukan aparat kepolisian merupakan pengembangan setelah mengamankan dua kurir Zulfadli dan Aldo di Koto Gasin, Kabupaten Siak.(nol)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler