RIAUIN.COM – Polisi bergerak cepat mengamankan seorang pelaku pembakaran lahan di kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), tepatnya di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Tindakan tegas ini menegaskan komitmen Polres Inhu dalam memerangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui teknologi pemantauan milik Polda Riau, Dashboard Lancang Kuning (DLK), satu hotspot terpantau aktif di Desa Alim.
Tanpa menunggu lama, tim gabungan dari Bhabinkamtibmas dan Satreskrim Polres Inhu langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP alias Rikardo (28), warga setempat, yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran.
“Begitu hotspot terpantau melalui DLK, kami langsung bergerak cepat untuk mencegah api meluas. Pelaku berhasil kami amankan,” ungkap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Jumat (5/7/2025).
RP ditangkap pada Rabu (2/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi di Jalan Denalu, Desa Alim, petugas menemukan lahan seluas kurang lebih satu hektare dalam kondisi terbakar dan api masih menyala.
Dari hasil penelusuran, lahan tersebut milik seseorang berinisial VP. Saat dimintai keterangan, VP menyebut bahwa adiknya, RP, adalah orang yang membakar lahan tersebut.
“Modusnya, pelaku membakar lima tumpukan semak hasil imasan yang sudah kering menggunakan mancis. Setelah api membesar, dia langsung pergi meninggalkan lokasi,” terang Misran.
Kepada penyidik, RP mengakui sengaja membakar lahan untuk membuka kebun baru. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah parang, tiga batang kayu bekas terbakar, dua batang tanaman sawit, satu buah cangkul, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, RP dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b Jo Pasal 36 angka 19 poin 4 UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009, serta Pasal 187 KUHP.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhu beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Misran.
Aksi cepat Polres Inhu ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam mencegah bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan. Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena berisiko tinggi dan melanggar hukum. -gus