Kanal

Dewan Tuding Status Dirut PT SPR Cacat Hukum

KOMISI C DPRD Riau menuding status Dirut PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) cacat hukum. Kondisi ini disebabkan, pengangkatan tidak melalui seleksi fit and propertest.Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi C, Aherson dan diikuti beberapa Anggota, Supriyati, Ilyas HU, Husaimi Hamidi dan Siswaja Mulyadi.

Sementara pihak Pemprov dihadiri oleh Asisten II, Masperi didampingi Karo Ekonomi dan Karo Umum.  Pertemuan sedikit alot karena pihak DPRD Riau sangat menyayangkan proses pengangkatan ini bisa terjadi.Seperti apa yang disampaikan oleh Husaimi Hamidi, ini cacat hukum karena pengangkatan tidak mengacu pada Perda No 1 Tahun 2008 tentang BUMD.

"Ini harus dicarikan solusinya dengan cepat.  Kalau Dirut sudah cacat berdasarkan hukum, berbahaya terhadap aktifitas yang dilakukan.  Karena tidak bisa dipertanggungjawabkan",jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Supriyati.  Menurutnya Kepemimpinan PT SPR ini harus divakumkan dulu untuk sementara sampai tepilih yang sesuaiaturan hukum.

"Kita minta Asisten II harus berani memvakumkan seluruh kegiatan SPR.  Karena in berbahaya, tidak bagi SPR itu sendiri,  tapi juga Pemprov dan DPRD Riau",jelasnya.

Menyikapi apa yang dikeluhkan oleh Komisi C, Asisten II Sekdaprov, Masperi mngakui telah terjadi kekeliruan pengangkatan ini.  Proses pengangkatan Dirut PT SPR terjadi dimasa kepemimpinan pejabat sebelum dirinya.  Untuk itu pihaknya minta waktu dalam memperbaiki ini.  "Kita komit akan melakukanperbaikan ini tapi beri kami waktu", sebutnya meminta.

Akhirnya pimpinan rapat, Aherson mengambil kesimpulan, kegitan PT SPR divakumkan dulu dan diberi waktu pada Pemprov untuk menkaji upaya yang akan dilakukan sehingga kepengurusan jadi legal dan PT SPR dapat beraktifitas sebagaimana mestinya.  "Kita beri waktu satu bulan, Pemprov telah memberikan solusi pada kita", sebutnya.(rio)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler