Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah harusnya memberikan penjelasan kepada Mendagri mengenai dampak penundaan tersebut. Jangan sampai penundaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 9 Desember 2015 itu ditunggangi kepentingan politik.
"Tak ada alasan untuk menunda pelantikan pasangan Suparman-Sukiman. Karena dasar hukumnya tak kuat. KPU sudah memutuskan hasil pemenang Pilkada berdasarkan pleno paripurna KPU dan dinyatakan menang hasil sidang MK," jelas Pakar Hukum Tata Negara, Indra Mukhlis Adnan, Selasa (19/4/2016).
Sebagai warga negara, Suparman berhak untuk dilantik menjadi Bupati, dengan berdasarkan azas praduga tak bersalah. Jika dalam perjalanan proses hukum KPK menetapkan dia sebagai terpidana, baru jabatan bupatinya dicopot dan diangkat wakilnya sebagai plt Bupati.
Kalau seperti sekarang ini, bisa jadi ketika KPK menetapkan Suparman sebagai terpidana sebelum dia dilantik, maka secara otomatis keputusan hasil Pilkada gugur dan apakah akan dilakukan pilkada ulang. "Atas pertimbanagn seperti itu Plt Gubernur harus menjelaskan kepada Mendagri. Jangan Karena alasan politis Mendagri mengeluarkan keputusan besar seperti ini," ujar Indra. Vie