Kanal

DKPP Terima Pengaduan Aldiko Putra

RIAUIN. COM-  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dari Aldiko Putra, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Laporan tersebut diterima pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 11.08 WIB di Kantor DKPP, Jakarta. Berdasarkan tanda terima yang dikeluarkan DKPP, laporan tersebut disampaikan melalui surat elektronik (email).

Aldiko Putra, yang berdomisili di Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di wilayahnya.

"DKPP telah menerima dokumen pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu melalui email dari Bapak Aldiko Putra," ujar I Gede Bagas Wanda, staf DKPP yang menandatangani tanda terima laporan tersebut.

Laporan ini menambah daftar panjang pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diterima DKPP. Sebelumnya, berbagai laporan juga telah masuk dari berbagai daerah di Indonesia.

DKPP menyatakan akan segera memproses laporan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Rincian dokumen pengaduan akan dilampirkan dan diproses lebih lanjut oleh DKPP.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya menjaga integritas dan netralitas penyelenggara pemilu dalam setiap tahapan pemilihan.

DKPP diharapkan dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani setiap laporan pelanggaran kode etik.

Sebelumnya Aldiko Putra melaporkan empat Komisioner KPU Kuansing ke DKPP. Laporan tersebut kini telah diterima oleh DKPP di Jakarta.  (hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler