Kanal

Heboh Spanduk Pelantikan BPD Desa Saik Memuat Foto Bupati, Padahal Sudah Cuti, Bawaslu: Sudah Kami Ingatkan

RIAUIN.COM- Viral di media sosial foto spanduk pengambilan sumpah dan pelantikan BPD Desa Saik, Kecamatan Kuantan Mudik masih memuat foto Suhardiman Amby sebagai Bupati. Padahal Suhardiman Amby telah cuti sejak tanggal 25 September 2024 lalu.

Sesuai aturan, tidak boleh lagi dalam kegiatan Pemerintah Daerah, pemerintah kecamatan,  pemerintah Desa memasang menampilkan foto dan nama Incumbent yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara.

Pada spanduk tersebut jelas terpajang foto Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuansing, serta tanggal pelantikan BPD yakni 26 September 2024.

Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra ketika dikonfirmasi Riauin.com mengakui pihaknya telah mengetahui hal tersebut.

"Sudah saya ingatkan panwascam untuk disampaikan ke panitia agar tidak pakai spanduk itu, kita lakukan pencegahan," kata Adi singkat

Sementara itu, pengamat hukum dan politik Riau, Zul Wisman SH MH menilai Bawaslu Kuansing harus melakukan tindakan tegas setiap adanya pelanggaran.

Zul Wisman menilai, keberadaan spanduk yang masih membuat gambar Suhardiman Amby selaku bupati adalah salah satu bentuk pelanggaran. Karena yang bersangkutan tengah menjalani masa cuti diluar tanggungan negara.

" Disisi lain Mendagri kan sudah menunjuk Pjs Bupati Kuantan Singingi., maka dalam spanduk, baleho dan banner foto Pjs dan sekda yang harus ditampilkan.

" Ini penting dipahami, bahwa tidak lagi boleh membawa, mencantumkan, memasang nama dan foto Incumbent dalam setiap kegiatan Pemda dalam masa kampanye Pilkada 2024," tegas Zul Wisman. (hen)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler