RIAUIN.COM- Mengacu kepada pengumuman Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 19/PL.02.2-Pu/14/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan WakiL Walikota Pekanbaru Tahun 2024 tanggal 24 Agustus 2024, ada tujuh partai politik yang bisa mengajukan calon walikota/wakil walikota sendiri. Ketujuh Parpol tersebut yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Nasdem, PKS, Demokra, Gerindra, Golkar, PAN.
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru membuka Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024 mulai Selasa tanggal 27 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Di hari terakhir, Kamis 29 Agustus 2024 pendaftaran dibuka pukul 08.00 wib sampai pukul 23.59 WIB. Tempat pendaftaran di Kantor KPU Kota Pekanbaru Jalan Datuk Setia Maharaja Nomor 2 Pekanbaru," kata anggota KPU Pekanbaru Rizqi Abadi melalui WhatsApp grup Media KPU Pekanbaru, Minggu (25/4/2024).
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor 501 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024, untuk mengajukan pasangan calon pada Pilkada Serentak Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru menyatakan syarat minimal suara sah 41.177.
"Terkait Parpol yang bisa mengusulkan nama calon sendiri ini sudah berlaku pada pendaftaran peserta Pilkada Serentak tahun 2024. Ini juga sudah diumumkan di website dan medsos KPU," kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Pekanbaru itu.
Berdasarkan perolehan suara partai politik kota Pekanbaru, dengan minimal suara sebesar 7,5% atau sebanyak 57.863 suara maka partai politik yang dapat mencalonkan calon sendiri yakni PDI-P, Nasdem, PKS, dan Demokrat. Artinya pengkalinya bukan DPT tapi Perolehan suara sah.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
Simulasi pencalonan Pilkada Pekanbaru, DPT Pekanbaru pada Pemilu 2024 sebanyak 771.497, syarat pencalonan dengan jumlah suara sebesar 7,5% atau sebanyak 57.863 suara. Perolehan suara partai politik di Pekanbaru sebagai berikut:
1. PKB = 5,29% (koalisi)
2. Gerindra = 9,77% (tanpa koalisi)
3. PDIP = 11,93% (tanpa koalisi)
4. Golkar = 9,90% (tanpa koalisi)
5. Nasdem = 11,67% (tanpa koalisi)
6. Partai Buruh = 0,23%
7. Gelora = 1,65%
8. PKS = 16,35% (tanpa koalisi)
9. PKN = 0,11%
10. Hanura = 5,50% (koalisi)
11. PAN = 8,45% (tanpa koalisi)
12. PBB = 0,22%
13. Demokrat = 10,88% (tanpa koalisi)
14. PSI = 2,82%
15. Perindo = 1,39%
16. PPP = 2,60%
17. Partai Ummat = 1,26%