Kanal

PPI Minta Masyarakat Berpartisipasi Awasi Kampanye

RIAUIN.COM- Di masa kampanye Pemilu 2024 masyarakat diminta untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam hal pengawasan terhadap pelanggaran kampanye. Apalagi kemungkinan kecurangan-kecurangan yang terjadi selama masa kampanye dan di masa tenang nanti.

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Pencegahan, Perhimpunan Pemilih Indonesia ( PPI ) Riau, Witra Yeni SIP MSi saat menjadi nara sumber pada acara sosialisasi tentang Produk Hukum dan Non Peraturan Bawaslu, Sabtu (30/12/2023) di aula Koperasi Unit Desa Kampa, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Kegiatan yang diikuti 100 orang dari berbagai perwakilan masyarakat digelar Bawaslu Kabupaten Kampar  dibuka anggota Bawaslu Kabupaten Kampar, Mustakim Akbar SH.

"Jika ada peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran berkampanye di  rumah ibadah, silakan lapor ke Bawaslu, Panwascam atau Panwaslu Desa. Politik uang, intimidasi, netralitas ASN, netritas kepala desa, perangkatvdesa ini juga harus diperhatikan selama masa kampanye.," kata mantan Komisioner Bawaslu Kampar 2018-2023 itu.

Ada point penting terkait kampanye, yaitu revisi pada Pasal 280 ayat (1) huruf h, UU Nomor 7 Tahun 2017 yang semula dilarang berkampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintahan serta tempat ibadah. Namun sejak ada putusan MK RI No 65 bulan Agustus tahun 2023 lalu ketentuan tersebut direvisi menjadi dibolehkan berkampanye di fasilitas pendidikan (kampus , sekolah dan pondok pesantren).

"Hanya  di tempat ibadah tetap tidak dibolehkan. Kampanye di fasilitas pendidikan dan gedung pemerintah pun dengan syarat tidak dilakukan di hari kerja (senin-jumat) dan tidak membagikan bahan kampanye serta APK," ujarnya.

Terbatasnya jumlah pengawasa Pemilu yang hanya 5 orang di RI, 5 atau 7 orang di provinsi, 5 atau 3 orang di kabupaten/kota, 3 di kecamatan dan satu di desa serta satu pengawas TPS, menyebabkan tidak seimbangnya jumlah pengawas dengan yang diawasi. Karena itu masyarakat perlu berpartisipasi mengawasi kampanye ini.

"Kita berharap di masa kampanye ini masyarakat semakin faham dengan regulasii dan  juga berpartisipasi mengawasi kampanye. Serta menjauhi politik uang, hoax, isu SARA dan ujaran kebencian. Sehingga Pemilu yang cerdas berkualitad sereta berintegritas akan bisa diwujudkan," ujar Witra.

Sementara itu Mustakim Akbar saat membuka sosialisasi menyebutkan, salah satu tujuan diadakan sosialisasi produk hukum dan non peraturan Bawaslu ini adalah untuk.meningkatkan pemahaman masyarakat tentang regulasi terutama di masa kampanye yang telah berlangsung sejak 28 November lalu hingga 10 Februari 2024 nanti. -vie
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler