Kanal

Sudah Kantongi Surat dari KASN, Sekda Kuansing Bakal Diganti, Ini Ciri-ciri Calon Penggantinya

RIAUIN.COM-  Sebenarnya isu pergantian jabatan Sekda Kuansing Dedi Sambudi telah lama berhembus., namun terkendala aturan. Tapi kini, Bupati Kuansing Drs Suhardiman Amby sudah bisa mengganti karena pihaknya telah resmi mengantongi surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara  (KASN) untuk segera mengevaluasi kinerja Sekda Kuansing termasuk 24 pejabat eselon II lainya.

Kepala Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Masrul Hakim kepada riauin.com diruangan kerjanya belum lama ini menjelaskan, sejumlah pejabat eselon II dan Sekda Kuansing akan segera dievaluasi kinerja mereka.

"Sudah ada rekomendasi dari KASN. Evaluasi akan dilaksanakan selama dua hari mulai Rabu hingga Kamis (14/12/2023). Tim seleksi langsung dari Kemen PAN-RB," tutur Masrul.

Hasil dari evaluasi tersebut menjadi dasar bagi Bupati Suhardiman Amby untuk segera mengganti Dedi Sambudi selaku Sekda Kuansing kepada pejabat yang baru.

Belum lama ini, Bupati Kuansing kepada riauin.com juga pernah memberi sinyal bahkan segera melakukan perombakan kabinetnya, termasuk pergantian  jabatan Sekda.

"Nanti akan diganti dengan yang lebih muda," kata Suhardiman menyebutkan ciri-ciri calon pengganti Sekda 

Sekedar diketahui, Bupati Kuansing akan segera mengevaluasi sejumlah pejabat termasuk jabatan Sekda Kuansing. Evaluasi itu penting dilakukan dalam rangka melihat kembali kompetensi, integritas, loyalitas ASN pada jabatan dari setiap Perangkat Daerah yang ada, hal tersebut adalah bagian dari agenda optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Rekomendasi KASN penting untuk diperhatikan, karena Tugas dan Fungsi KASN sebagai satu komisi yang  sentral dalam pengawasan sistem merit dan manajemen ASN di Indonesia.

"Tapi tentu itu secara politik berpulang pada Bupati yang memang punya hak prerogatif dalam mempromosikan, memutasi dan mendemosikan ASN pada jabatan yang ada dengan memperhatikan berbagai saran dan pertimbangan dari Badan Kepegawaian yang bersifat rasional," kata salah seorang akademisi Riau Zul Wisman SH MH.

Kendati demikian, kata dia, Bupati tetap tidak boleh serampangan dan tetap harus mengacu kepada UU ASN, Peraturan Pemerintah, Permendagri , dan Permen PAN RB yang ada.

Evaluasi yang dilakukan tentu diharapkan dapat menjadi spirit baru dalam peningkatan kinerja ASN dan Pemerintah Daerah dalam mencapai berbagai hal yang telah dinyatakan dalam RPJMD, Rencana Kerja yang ada.

Sekda merupakan jabatan strategis dan memegang peranan sangat penting dan menjadi orang nomor dua setelah Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota).

Maka jabatan ini harus diisi ASN yang profesional sekaligus punya integritas yang tinggi dan teruji, yang tidak memiliki cacat moral dan etika dan tidak bermasalah secara hukum.

Dedi Sambudi memangku jabatan Sekda Kuansing telah lebih dua tahun lamanya. Selama itu pula pembahasan APBD di tingkat Legislatif dipenuhi dengan pergolakan.

"Selain itu Sekda harus mampu menjadi juru runding yang ulung dalam pengambilan kebijakan publik, terutama dalam hal sebagai leader TAPD," saran Zul Wisman kepada Bupati Kuansing dalam memilih calon Sekda yang baru.- hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler