Kanal

Junimart Girsang Minta Petani di Dayun yang Buah Sawitnya Dicuri Lapor ke Mabes Polri

RIAUIN.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang meminta petani sawit di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak melaporkan kasus pencurian sawit yang diduga dilakukan oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) di kebun milik mereka yang bersertipikat hak milik (SHM) ke Mabes Polri.

Hal itu disampaikan Junimart Girsang saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) perwakilan masyarakat Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Senin, (10/7/2023) siang.

"Dalam berkas ini disebutkan PT DSI itu membuat jembatan penghubung untuk mengambil buah sawit masyarakat. Dan masyarakat masih di lokasi?," tanya Junimart Girsang ke Pengacara pemilik lahan, Daud Pasaribu.

Kepada Junimart, Daud Pasaribu menjelaskan bahwa dari jembatan penghubung yang dibangun PT DSI tersebut, terjadi pencurian buah di kebun masyarakat yang dilakukan preman yang mengaku suruhan PT DSI.

Terkait kasus pencurian ini, kata Daud sudah dilaporkan ke Polda Riau dan telah dilimpahkan ke Polres Siak. Namun laporan itu sampai hari ini belum ada titik terangnya, padahal identitas pelaku telah diketahui.

"Masyarakat masih bisa panen tapi di bagian belakang kebun tersebut mereka (preman suruhan PT DSI) yang panen. Dari pihak DSI itu memanennya rame-rame dengan preman, jadi (masyarakat) takut," kata Daud.

Atas keterangan itu, Junimart menyarankan untuk melaporkan ke Mabes Polri. "Berarti ada pencurian, sudah dilaporkan ke polisi? Laporkan ke Mabes Polri, nanti ditembuskan ke kami. Kalau hasil verifikasi Komisi II kami harus khusus, spesifik, kami akan ke sana mengenai ini," tegas Junimart.

Selain itu, Junimart melihat ada hal yang menarik juga yang disebutkan di laporan ini yakni masalah Constatering yang seharusnya dilakukan oleh petugas BPN. Namun, Constatering itu dilakukan oleh konsultan jasa ukur lahan.

"Hasil ukuran mereka itu bukan menjadi salah satu dasar untuk menyatakan seseorang itu punya hak atas tanah tersebut. Apalagi dalam berkas ini disebutkan bahwa pelepasan hutan yang mereka dapatkan itu belum pernah diajukan permohonan (HGU) kepada BPN," ujar Junimart membacakan laporan Daud.

Ditegaskannya, pada Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa tanah itu untuk rakyat, negara hanya menguasai dan tidak boleh memiliki.

"Dikuasai untuk dibagi-bagikan kepada rakyat dalam rangka untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Ongku P Hasibuan usai RDPU menjelaskan, Komisi II dalam waktu dekat akan memanggil PT DSI untuk dimintai keterangan.

"(Kemungkinan, red) ada, sangat mungkin. Kita mau lihat laporan tidak hanya satu pihak saja. Laporan masyarakat akan kita lihat, tindaklanjutnya apa nanti berdasarkan rekomendasi mereka (Panja Mafia Tanah). Apakah kita akan memanggil perusahaannya atau kita butuh kroscek ke lapangan," kata Ongku.

Ditegaskan Ongku, dirinya merasa kecewa karena setiap permasalahan hukum antara PT DSI dengan masyarakat selalu dimenangkan oleh perusahaan itu.

"Kita merasa kecewa sekali, masalah hukumnya mulai dari tingkat PN, PT, MA, bahkan PK menang lagi dia (PT DSI, red) kan. Ini luar biasa dimana sih permasalahannya, kita belum tau. Kita belum punya kesempatan dengan menteri mengenai ini, nanti kita akan upayakan, karena permasalah tanah ini tidak sederhana," ucap Ongku.

"Masak iya Sertipikat kalah (dengan) hanya sekedar izin dan tidak punya HGU. Izin itu bukan kepemilikan dan bukan alas hak. Sertipikat itu jelas alas hak. Apa dasarnya, kenapa mereka menang sampai ke Pengadilan? Terus terang saya nggak mengerti," sambungnya.

Untuk itu, Komisi II kedepannya berencana meninjau lokasi lahan masyarakat yang berada di 3 kecamatan di Kabupaten Siak tersebut.

"Bisa (meninjau lokasi, red), untuk itu kita rapatkan dulu. Bisa jadi orangnya kita panggil ke sini bisa jadi ada turun ke lapangan. Kalau kita masih belum cukup informasi, kita akan turun ke lapangan mencari informasi yang lebih detail," tutupnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler