Kanal

BPN Riau Terbitkan Surat, Isinya Tegaskan PT DSI Belum Pernah Ajukan HGU

RIAUIN.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau menerbitkan sepucuk surat yang menegaskan bahwa PT Duta Swakarya Indah (DSI) hingga saat ini tidak pernah mengajukan permohonan izin Hak Guna Usaha (HGU).

Surat nomor HP.01/1517-14/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023 itu pada poin pertama dan kedua menyebutkan bahwa berdasarkan data di Kanwil BPN Riau tidak terdapat permohonan HGU atas nama PT DSI.

Selanjutnya juga dituliskan bahwa sampai saat ini, Kanwil BPN Riau belum menerima permohonan HGU atas nama PT DSI.

Menyikapi surat tersebut, Daud Pasaribu selaku Pengacara M Dasrin Nasution menegaskan, ini membuktikan bahwa perusahaan itu tidak ada hak atas lahan di Desa Dayun Kabupaten Siak. Apalagi, kata Daud, lahan tersebut merupakan milik kliennya yang sah dan bersertipikat hak milik (SHM).

Selain itu, ucap Daud, yang bersengketa dalam putusan Pengadilan adalah PT DSI dan PT Karya Dayun. Sementara kliennya M Dasrin bukanlah para pihak yang bersengketa.

"Menurut undang-undang pertanahan nomor 5 tahun 1960, hak tertinggi atas tanah adalah Sertipikat Hak Milik, HGU dan HGB (Hak Guna Bangunan). Bagaimana mereka mengatakan bahwa mereka memiliki kebun milik klien kita, sedangkan PT DSI sendiri belum pernah mengajukan HGU. Disini dikatakan belum pernah mengajukan permohonan untuk penerbitan HGU," tegas Daud, Jumat (9/8/2023).

Daud mempertanyakan, apa dasar perusahaan mengklaim lahan kliennya yang merupakan lahan kawasan PT DSI.

"Apa dasar mereka mengklaim bahwa itu lahan mereka? Hanya putusan PK yang menyatakan sahnya SK Menhut tahun 1998. SK Menhut tersebut merupakan pelepasan kawasan hutan yang ada turunan-turunan aturan izin yang harus dilengkapi hingga kepada HGU dan Izin Usaha Perkebunan. Jadi berdasarkan fakta ini, PT DSI belum bisa dinyatakan memiliki alas hak untuk mengklaim kepemilikan atas semua bidang tanah. Apalagi diatas tanah klien kami yang bersertipikat hak milik yang merupakan hak tertinggi yang diatur undang-undang," pungkas Daud.

Terkait surat ini, Pengacara PT DSI Suharmansyah ketika dikonfirmasi belum menanggapi. Pesan WhatsApp yang dikirim masih status centang satu.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler