Kanal

Sering Buat Gaduh, PLT Bupati Kuansing Minta Izin HGU PT Wanasari Dicabut

RIAUIN.COM- Konflik perusahaan PT Wanasari dengan masyarakat di Singingi Hilir tak berkesudahan. Kemarin, konflik tersebut kembali terjadi bahkan pihak perusahaan dikabarkan telah mengeksekusi lahan masyarakat.

Sebagaimana janji PLT Bupati Kuansing sebelumnya, bagi perusahaan yang sering bertikai dengan masyarakat Kuansing akan direkomendasikan agar segera dicabut izin HGU nya.

Terkait PT Wanasari, PLT Bupati Kuansing H Suhardiman Amby ternyata telah lama menyurati Menteri Agraria serta memberikan rekomendasi agar meninjau ulang serta mencabut izin HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

"Telah lama kita rekomendasikan agar izinnya dicabut. Sering buat gaduh," kata PLT Bupati Suhardiman Amby saat berbincang dengan riauin.com Vis WhatsApp, Rabu (7/6/2023).

Kepada riauin.com Suhardiman Amby lantas menunjukan surat rekomendasi pencabutan izin HGU PT Wanasari kepada Menteri Agraria.

Surat tersebut bernomor: 526/SETDA-UM/742, dalam surat itu, PLT Bupati menyebutkan bahwa, Perihal : Peninjauan Ulang HGU dan Rekomendasi Pencabutan HGU. Surat tersebut dikirim tanggal 31 Mei 2023 lalu.

Rekomendasi itu dikirim Bupati untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Simpang Raya terkait penyelesaian permasalahan tanah seluas 905 Ha yang terletak di Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau yang diklaim PT. Wanasari Nusantara sebagai lahan HGU PT. Wanasari Nusantara berdasarkan Sertifikat HGU No. 03 Desa Simpang Raya, Sungai Buluh tertanggal 29 Januari 1997 seluas 905 Ha.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, kata Suhardiman, bahwa lahan tersebut telah diggarap oleh masyarakat semenjak tahun 1995 lalu, dimana pada saat itu lahan tersebut masih berupa hutan dan belum ada aktifitas pengelolaan dari pihak perusahaan manapun.

Lantas pada tahun 1997 terbit Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Wanasari Nusantara seluas 905 Ha berdasarkan Sertifikat HGU No.03 yang saat ini berubah menjadi Nomor 08 sebagaimana telah diregister dan didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu.

Serifikat tersebut diterbitkan tanggal 29 Januari 1997 berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 29/HGU/BPN/1996 tanggal 31 Juli 1996, dengan titik koordinat berdasarkan hasil pengukuran ulang/ pengembalian tapal batas HGU yang dilakukan dan dikeluarkan oleh seksi survey pengukuran dan pemetaan Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 13 Desember 2012.

Surat rekomendasi pencabutan izin HGU PT Wanasari Nusatara itu telah resmi diterima oleh Menteri Agraria pada tanggal 5 Juni 2023 lalu. -hen 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler