Kanal

THR Tidak Cair, 22 Perusahaan Dilaporkan ke Disnakertrans Riau

RIAUIN.COM - Sejumlah karyawan dari 22 perusahaan di Riau melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau. Mereka mengadu karena hingga saat ini tak kunjung menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Padahal, saat ini sudah lebih dari satu bulan Hari Raya Idul Fitri 1444 H berlalu, namun masih saja perusahaan-perusahaan tersebut belum menyerahkan seutuhnya kewajibannya tersebut.

Kabid Pengawasan Disnakertrans Riau, Rival Lino mengatakan, terkait aduan itu Pengawas Ketenagakerjaan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

"Dari 22 perusahaan ini, pada sistem yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan semuanya sudah dilakukan penanganan dan pemeriksaan oleh pengawas," kata Rival, Rabu (31/5/2023).

Hasilnya, kata Rival, sebagian besar dari perusahaan yang dilaporkan itu saat ini sedang menuntaskan kewajiban mereka untuk membayarkan THR.

"Ada yang sudah dibayarkan, dan ada juga yang masih dalam proses pemeriksaan. Karena perusahaannya tidak mengikuti atau membayar sesuai aturan yang telah ditentukan," lanjut Rival.

Untuk itu, Disnakertrans Riau menargetkan permasalahan THR antara perusahaan dengan karyawan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

"Hingga saat ini dalam sistem kami, ada 4 perusahaan yang belum tuntas membayarkan THR. Tentu ini akan menjadi konsentrasi kita dalam proses pemeriksaan dan kita pastikan minggu pertama di Bulan Juni akan segera dituntaskan oleh Pengawas Ketenagakerjaan," tegas Rival.

Rival kembali mengingatkan, apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak juga membayarkan kewajibannya terhadap karyawan pada waktu yang telah ditentukan, maka Pengawas Ketenagakerjaan akan mengeluarkan rekomendasi berupa sanksi administratif.

"Sanksi administratif berdasarkan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan bisa berupa peringatan atau teguran, hingga yang paling serius adalah sanksi pencabutan izin," ungkapnya.

Selain itu, Disnakertrans Riau juga menemukan beberapa orang pekerja yang telah membuat laporan palsu. Mereka mengaku sebagai pekerja pada perusahaan-perusahaan tersebut dan belum menerima THR.

"Jadi ada beberapa perusahaan yang menyatakan bahwa itu bukan karyawannya, karena datanya juga tidak ada di sistem Disnakertrans Riau. Tapi tetap kita tindaklanjuti, akhirnya ada beberapa data yang tidak valid dan kita tidak bisa melanjutkan pemeriksaan," beber Rival.

Rival berharap kedepannya perusahaan ataupun pengusaha di Riau dapat menjalankan dan mengikuti aturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta membayarkan hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler