Kanal

Larshen Laporkan PLT Bupati Kuansing ke Mabes Polri Soal Penggunaan Gelar

JAKARTA-- Ketua KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus hari ini melaporkan PLT Bupati Kuansing Suhardiman Amby ke Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, No 3 Kebayoran Baru, Jakarta.

Laporan itu, kata Larsen, terkait dugaan Penggunaan Gelar Palsu dan atau Ijazah Palsu sekaligus Ujaran Kebencian yang mengandung Pernyataan Rasis (SARA) yang diduga kuat dilakukan oleh Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima riauin.com, Larshen menyebutkan bahwa laporan tersebut sebagai wujudnyata dari semangat memperjuangkan keadilan atas adanya penyimpangan berupa Pasal Pembohongan dan atau Kebohongan Publik yang dilakukan oleh Pejabat Aktif, Kepala Daerah di Kabupaten Kuansing.

Bagi Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari PMI Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, Laporan terhadap Plt Bupati Kuansing wajib dijadikan role model bagi pejabat lainnya, yang tanpa rasa malu, dengan muka temboknya percaya diri menggunakan Gelar Palsu. Laporan itu juga menyertakan beberapa bukti-bukti permulaan, yang secara prinsip telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Coba anda bayangkan! beliau itu yang seharusnya menggunakan Gelar S.Pd, S.Sos, S.AP, S.AB justru hanya untuk gagah-gagahan terbukti menggunakan Gelar Doktorandus (Drs). Kendati Gelar itu sama-sama berbasis Non Eksak, namun tidak diperbolehkan sekaligus melanggar hukum ketika seseorang itu ketahuan melakukan Spekulasi dengan Gelar Palsu. Sudah jelas dia Sarjana Pertanian (SP), Sarjana Teknik (ST), tapi malah yang dipakainya Gelar Insinyur (Ir). Inikan keliru" tegas Larshen Yunus.

Kata Larshen, bahwa pihaknya tegak lurus dalam perkara tersebut. Bahkan pihaknya juga telah melayangkan laporan ke Komnas HAM dan Kementerian Dalam Negeri, terkait perilaku Plt Bupati Kuansing yang selalu nyinyir, jabir dan hobi menghembuskan isu SARA alias Rasis. Seakan-akan hanya dirinyalah manusia pertama yang hidup dan bertempat tinggal di Provinsi Riau itu.

"Aneh beliau itu! norak bin kampungan. Sudah jelas saya sekeluarga dari tahun 1975 di Riau ini. Emak saya dari Pujud Rohil dan saya lahir, tumbuh, besar, sekolah, kuliah, menikah dan mencari nafkah di Provinsi Riau. Kok bisa-bisanya dia berkata Ngawur seperti itu?" tanyanya.

Sebelumnya, PLT Bupati Kuansing Suhardiman Amby menilai pernyataan Ketua KNPI Riau Larshen Yunus yang menyebutkan dirinya diduga menggunakan gelar palsu karena ditunggangi kepentingan politik 

"Ditunggangi tu, (mau nunpang piral) mana ada istila gelar palsu, yang ada istilah ijazah palsu," kata Suhardiman membantah penyataan Larsen Yunus.

Menurut Suhardiman, seandainya gelar yang disandanginya itu palsu, tak akan mungkin dirinya lolos di KPU saat mencalonkan jadi Wakil Bupati Kuansing tempo hari.

"Kalau palsu pasti tak lolos di KPU," ucapnya.

Dikatakannya, saat mendaftar di KPU tempo hari dirinya menggunakan ijazah kampus. Bukan gelar penobatan adat

"Kuansing ini negri beradat. Gelar adat tersandang pada pemangku adat. Jangan para pendatang sok mengatur di negri kita," tambah pria yang bergelar Datuk Panglimo Dalam.

Dia pun menyarankan pengkritiknya agat baik-baik saja mencari rezeki saat merantau di negri orang. "Dimana Bumi dipijak di situ langit dijunjung. Ikuti aja dan hargai kearifan lokal," saran Suhardiman.

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau Zul Wisman SH MH berpendapat bahwa, gelar dan ijazah itu satu kesatuan. Ketika seseorang telah melalui jalur pendidikan formal secara hukum yang berlaku, maka ia berhak atas pengakuan dan penghormatan atas izajah dan gelar yang diberikan/didapat.

"Maka ia "berhak" atas pencantuman gelar baik di depan nama maupun dibelakang nama. Dan setiap orang wajib memberikan penghormatan dan memberikan pengakuan atas itu," kata candidat Doktor Ilmu Hukum UNAND tersebut menjelaskan.

Menurutnya, gelar dicantumkan sebagai bentuk pengumuman oleh si pemilik izajah dan pemegang gelar, bahwa ia telah menjalani pendidikan formal dan selesai sesuai hukum (formil) yang berlaku dalam pendidikan di Indonesia.

Dikatakannya, tuduhan gelar paslu yang dilontarkan larshen Yunus tersebut, dapat ditafsirkan sebagai tuduhan  ijazah palsu.

"Maka tuduhan ini dalam kacamata hukum tentu punya konsekuensi, ia sebagai pihak yang menuduh harus mampu membuktikan bahwa sang Plt. Bupati Kuansing adalah orang yang berijazah paslu yang tak layak menyandang gelar Doktorandus (Drs)," ucapnya.

Sebaliknya, kata Zul Wisman, apabila Plt. Bupati Suhardiman Amby merasa dirugikan atas tuduhan tersebut, ia pun berhak untuk melaporkan kepada pihak berwajib.

"Larshen Yunus dalam mengutarakan fikiran dan pendapat di muka umum saya kira harus lebih hati-hati, memang itu hak dalam berdemokrasi, namun tentu tuduhan itu harus disertai dengan bukti yang cukup," pungkasnya.

Dan disisi lain, kata Zul Wis, Larshen Yunus harus mampu menunjukkan kerugian apa yang ia dapat ketika Plt.Bupati ini menggunakan gelar tersebut.

"Apakah ia merupakan penduduk/warga Kuansing dan merupakan pemilih yang terdaftar pada pemilihan kepala daerah  Kuansing?," tanya Zul Wisman.-hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler