Kanal

Konflik dengan PT DSI, Warga Siak Mengadu ke DPR RI

RIAUIN.COM - Warga sebelas desa dari tiga kecamatan yakni Mempura, Koto Gasib dan Dayun, Kabupaten Siak yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Riau (Gemari) Bersatu menyurati DPD dan DPR RI soal masalah perizinan PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang tumpang tindih dengan lahan perkebunan milik masyarakat.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH mengungkapkan, hal ini dilakukan agar konflik yang terjadi ditengah-tengah masyarakat di wilayah tiga kecamatan tersebut dengan PT DSI dapat diselesaikan dengan baik dan menemui titik terang.

"Kami mengharapkan kepada Pimpinan Komisi II dan III DPR RI dan DPD agar bertindak supaya konflik masyarakat dengan PT DSI bisa diselesaikan," kata Sunardi, usai menyerahkan laporan di Gedung Sekretariat DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023) siang.

Untuk itu, melalui surat yang disampaikan kepada wakil rakyat di tingkat pusat ini, Sunardi berharap agar para pihak pemangku kepentingan bisa turun tangan dalam membantu menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat di Kabupaten Siak dengan PT DSI.

"Agar anggota DPR dan DPD bisa melihat, mengkaji serta membantu mencarikan solusi agar konflik yang sudah berkepanjangan ini dapa segera berakhir. Sehingga masyarakat di Siak bisa hidup tenang dan damai," tuturnya.

Luas Lahan Garapan PT DSI

Diungkap Sunardi, sebenarnya luas lahan perizinan PT DSI itu sebenarnya seluas 2.369 hektar (Ha) yang sebelumnya sekitar 8.000 Ha.

Hal itu diketahui berdasarkan surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak nomor 800/Dishutbun/XII/2015/6241 tentang perubahan Izin Usaha Perkebunan PT DSI yang ditujukan kepada Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian.

"Sudah dijelaskan Menteri Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, maka PT DSI hanya bisa menggarap lahan seluas 2.369 hektar," beber Sunardi.

Ini dibuktikan atas putusan Pidana membuka lahan di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang tertuang dalam putusan Nomor 81/pid.sus/2019/PN Siak tanggal 1 Agustus 2019.

"Dalam putusan ini, PT DSI terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuka lahan diluar IUP," tutur Sunardi.

Sunardi kembali menguraikan, sejak diberikan Izin Pelepasan Kawasan kepada PT DSI dari Menteri Kehutanan berdasarkan Keputusan Nomor 17/Kpts-1/1998 tanggal 6 Januari 1998, perusahaan tersebut tidak pernah mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU).

Secara otomatis, telah membuat areal yang dilepas tersebut menjadi Tanah Terlantar, sehingga menjadi penyebab terjadi kebakaran pada lokasi tanah tersebut.

"Bukti kebakaran hutan dan lahan itu, PT DSI pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana pada kasus Karhutla sesuai putusan nomor 8/Pid.B/LH/2021/PN Siak tanggal 8 Januari 2021 tentang pidana kebakaran lahan," beber Sunardi.

Lalu, selama perizinan diberikan oleh Menteri Kehutanan, PT DSI tidak menyelesaikan kewajiban untuk mengurus hak atas tanah (HGU).

"Setelah mendapat izin lokasi itu pun, PT DSI tidak kunjung mengurus Hak Guna Usaha (HGU), dan lokasi tanah yang diberikan izin masih menjadi tanah terlantar," beber Sunardi.

"Malah sebaliknya, PT DSI melakukan perampasan dan mengintimidasi kebun masyarakat yang telah memiliki status hak atas tanah berupa Sertipikat," pungkasnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler