Kanal

Putra Aburizal Bakrie Disebut Terseret Skandal Panama Papers

DUA petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani dan Anindya Bakrie memilih bungkam mengenai bocoran dokumen "Panama Papers". 

"Panama Papers" merupakan dokumen investasi rahasia milik firma hukum yang berbasis di Panama,  Mossack Fonseca, yang bocor ke media Jerman, Suddeutsche Zeitung dan dirilis oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). 

Kekayaan tersembunyi dari para pemimpin dunia, politisi dan selebriti terungkap dalam dokumen berkapasitas 2,6 terabit dari 11,5 juta data investasi itu. Meskipun tidak menyebutkan melanggar hukum, tetapi bocoran dokumen ini menyiratkan modus pengemplangan pajak dan pencucian uang.

Dalam dokumen rahasia tersebut, disebutkan pula 2.960 wajib pajak Indonesia yang diduga terkait dengan bisnis Mossack Fonseca, di antaranya ada nama Rosan P. Roeslani dan Anindya Bakrie. Kolega keduanya di Kadin, Sandiaga Uno juga masuk dalam daftar "Panama Papers". 

Rosan baru saja terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, sedangkan Anindya Bakrie dan Sandiaga Uno masuk dalam jajaran Wakil Ketua Umum. 

Namun ketika dikonfirmasi, Rosan Roeslani di sela pengukuhan rapat pengurus lengkap Kadin hari ini, Selasa (5/4) hanya berkata, "Saya tidak mau berkomentar." 

Sementara Anindya Bakrie di lokasi yang sama mengaku belum membaca dokumen tersebut. Dia justru mempertanyakan keabsahan dokumen yang dibocorkan oleh ICIJ tersebut. 

"Iya banyak ya namanya. Tahu dari mana tuh datanya? Mau dilihat dulu baru bisa komentar," ujar Anindya seperti dikutip dari CNNIndonesia. 

Berbeda halnya dengan keduanya, Sandiaga Uno justru lebih terbuka ketika dimintai keterangan soal rekam jejak investasinya dalam jaringan bisnis global Mossack Fonseca. 

Sandiaga mengatakan kerjasama dengan perusahaan offshore service seperti Mossack Fonseca merupakan hal yang lumrah guna mendukung pertumbuhan bisnis. Namun, lanjutnya, hal itu harus sesuai dengan hukum.

“Dalam proses investasi dan penciptaan lapangan kerja, sangat lazim menggunakan offshore service dan tentunya harus tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi.(ria)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler